PT. NHM Digugat Perdata Tekait Wanprestasi di PN Tobelo

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilasmalut.com – Pengadilan Negeri (PN) Tobelo menerima permohonan gugatan perdata terkait Wanprestasi. Gugatan itu dilayangkan oleh Fortifaib Manihing melalui kuasa hukumnya  terhadap tergugat PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) terkait dengan Hak Pensiun dari Fortifaib Manihing yang telah di pensiunkan dari karyawan PT NHM sejak tahun 2023.

Kuasa hukum, Fortifaib Manihing Dr. Selfianus Laritmas, SH,.MH, mengatakan gugatan wanprestasi diajukan, karena hak pensiun dari Fortifaib Manihing yang telah di pensiunkan dari karyawan PT NHM sejak tahun 2023, sehingga jika di hitung masa kerja sudah 20 tahun mengabdi di PT. NHM, yang tidak di bayarkan oleh PT. NHM hak pensiun.

“Padahal sudah di janjikan untuk di bayarkan, sehingga akibat dari tidak di laksanakannya hak dari Fortifaib Manihing maka menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan Wanprestasi di pengadilan Negeri Tobelo,”jelasnya. Jumat (7/3).

Menurut Selfianus, bahwa Fortivaib Manihing adalah merupakan pensiunan karyawan dari PTNHM, telah bekerja pada PT NHM sejak 1 Juli tahun 2003 dan di Pensiunkan sejak 1 september 2023 sebagaimana surat pensiun yang di berikan oleh PT NHM sehingga Fortifaib Manihing telah bekerja sudah 20 Tahun

“Jadi selama bekerja pada PT. NHM sudah 20 tahun, Fortifaib Manihing di ikut sertakan dalam program jaminan pensiun oleh PT. NHM, sehingga pada waktu pensiun tahun 2023 lalu, PT. NHM telah membuat simulai hitungan pensiun yang harus dibayarkan kepada Fortifaib Manihing sebesar Rp. 3,727,916,281,”bebernya.

Selfianus menambahkan  PT. NHM telah menyetujui pembayaran yang menjadi hak Fortifaib Manihing sebesar Rp. 3,727,916,281 dan proses pencairan dana pensiun dilakukan lewat MANULIFE, sebagaimana di atur dalam perjanjian kerja bersama dan sudah di jalankan oleh Manajemen PT. NHM terhadap karyawan yang pensiun, sebelumnya diantaranya adalah Direktur Keuangan dan Wakil Presiden Direktur NHM pensiun mereka yang dibayar melalui MANULIFE.

Baca Juga :  Edarkan Miras Ratusan Liter, Dua Pemuda Asal Halbar Diamankan Polisi

Akademisi Universitas Halmahera ini mengatakan berkenaan dengan persetujuan pencairan dana pensiun Fortifaib Manihing oleh PT NHM melalui MANULIFE, dan telah di berikan formulir melalui Manajemen PT NHM kepada Fortifaib Manihing untuk di siapkan yang menjadi syarat pengusulan pencairan dana pensiun.

“Fortifaib Manihing telah mengisi formulir pencairan, menandatanganinya dan sudah mengembalikan kepada PT NHM melalui Manajemen PT NHM. semua persyaratan pencairan dana pensiun di MANULIFE telah di lengkapi melalui Manajemen PT NHM juga sudah meminta Nomor rekening dalam rangka pencairan dana pensiun dan Fortifaib Manihing telah memberikan Nomor Rekening kepada PT NHM melalui Manajemen PT NHM,”ujarnya

Lebih lanjut, Selfianus mengatakan pengisian formulir pencairan dana pensiun melalui MANULIFE telah di tandatangani oleh Fortifaib Manihing sejak Penggugat mengambil surat pensiun dari PT NHM sejak tanggal 1 september 2023; dan berjanji kepada Fortifaib Manihing akan memproses pencairan dana pensiun tetapi sejak gugatan ini di ajukan ke Pengadilan Negeri Tobelo, belum ada niat baik dari PT NHM untuk memberikan dana Pensiun kepada Fortifaib Manihing.

Selfianus juga bilang Fortifaib Manihing telah berkomonikasi dengan H Tobert Nitiyudo Wachjo pemilik sekaligus Presiden Direktur PT NHM untuk menyelesaikan uang pensiun namun tetap tidak ada penyelesaian yang dilakukan oleh PT NHM, selalu beralasan bahwa perusahan lagi defisit dan belum memiliki uang untuk membayar uang pensiun.

“padahal PT NHM masih punya uang dan aset yang bisa jadi jaminan membayar hak Fortifaib Manihing sehingga merasakan bahwa alasan dan tindakan yang dibuat dengan menunda terus pembayaran dana pensiun adalah telah inkar janji/wanprestasi dari kesepakatan yang di buat dalam perjanjian kerjasama dan hak  yang telah berulang kali di janjikan di bayarkan tetapi saja tidak di lakukan,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD Halut 'Rame-Rame' Kuker Ke PT. NHM, Dukung Pemulihan Operasional Perusahan

Selfianus menambahkan bahwa Fortifaib Manihing setelah mengajukan keberatan kepada H Robert Nitiyudo Wachjo. Manajemen PT NHM pernah menawarkan untuk membayar secara cicil uang pensiun kepada Fortifaib Manihing dengan nilai yang sangat kecil yaitu sebesar Rp. 10.000.000 yang dikasih bertahap, dan Fortifaib Manihing menolak karena dibayarkan tidak sesuai dengan nilai uang pensiun yang harus di dapatkan oleh Fortifaib Manihing sebesar Rp. 3,727,916,281.

Dijelaskan menurut hukum perbuatan yang dilakukan oleh PT NHM dengan tidak membayar hak-hak Pensiun kepada Fortifaib Manihing sebagaimana yang diuraikan tersebut adalah merupakan perbuatan Wanprestasi/ Ingkar janji, sehingga kewajiban bagi PT NHM yang lalai atau ingkar janji terhadap perjanjian yang disepakati bersama maka wajib untuk mengganti kerugian yang dialami, sebagaimana yang diuraikan dalam ketentuan pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan.

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan,”tuturnya.

Selfianus memyebutkan akibat dari perbuatan PT. NHM yang lalai/Ingkar janji untuk membayar uang pensiun yang menjadi hak Fortifaib Manihing telah menyebabkan kerugian baik Materiil maupun Immateriil kepada Fortifaib Manihing yang dapat dirinci  secara Materiil sebesar Rp.4,037,916,281 dan secara Immateriil sebesar Rp. 40.000.000.000.

“Untuk nilai total kerugian penggugat secara keseluruan baik Materiil dan Immateril adalah sebesar Rp. 44.037.916.281,”pungkasnya (red).

Berita Terkait

Nakes RSUD Tobelo Silaturahim Ke Kediaman Bupati Halut
Nuku Hamid Bantah Tudingan Terima Uang Terkait Perda Hilirisasi
Fortino Pro Audio Lighting Resmi Buka Cabang Di Halmahera Utara
Sah!!! Dr. Kasman Hi. Ahmad Resmi Nahkodai DPW PAN Malut Periode 2024–2029
Bripda Ikja, Polwan Polda Malut, Raih Juara 3 Taekwondo Kelas Under 49 Kg Putri di World Police and Fire Games 2025 Di Amerika Serikat
Breking News!!! Gudang Milik Perusahan PT. NICO Terbakar
Polres Pulau Morotai Gelar Olahraga Bersama, Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Kasat Lantas Polres Halteng Jadi Komandan Upacara HUT Bhayangkara Ke-79
Berita ini 917 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:27 WIB

Nakes RSUD Tobelo Silaturahim Ke Kediaman Bupati Halut

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:54 WIB

Nuku Hamid Bantah Tudingan Terima Uang Terkait Perda Hilirisasi

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:38 WIB

Fortino Pro Audio Lighting Resmi Buka Cabang Di Halmahera Utara

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:50 WIB

Sah!!! Dr. Kasman Hi. Ahmad Resmi Nahkodai DPW PAN Malut Periode 2024–2029

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:01 WIB

Bripda Ikja, Polwan Polda Malut, Raih Juara 3 Taekwondo Kelas Under 49 Kg Putri di World Police and Fire Games 2025 Di Amerika Serikat

Berita Terbaru

Nakes RSUD Tobelo silahturahim dengan Bupati Halut, Dr. Piet Hein Babua.(foto/istimewa)

Daerah

Nakes RSUD Tobelo Silaturahim Ke Kediaman Bupati Halut

Jumat, 4 Jul 2025 - 19:27 WIB