160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Proyek Wisata Air Panas Mamuya Rp. 2 Miliar Diduga Berantakan, BPK Temukan Kelebihan Bayar Dan Volume Tak Sesuai

Wisata permandian air panas Mamuya.(istimewa)

Kilasmalut.com – Proyek pengadaan bangunan fasilitas umum dan fasilitas rekreasi di kawasan daya tarik wisata (DTW) Air Panas Mamuya yang digarap Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Halmahera Utara kembali menuai sorotan. Proyek yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024 itu terindikasi bermasalah setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menemukan adanya kelebihan pembayaran.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Malut Nomor 16.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, terungkap bahwa proyek bernilai Rp2.084.000.000 tersebut menyisakan kelebihan bayar sebesar Rp7.563.389,49 akibat kekurangan volume pekerjaan di lapangan.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV WL berdasarkan kontrak Nomor 01/SPK-BFU/DAK/DISPAR/2024 tertanggal 17 Juli 2024 dengan masa kerja 150 hari kalender, terhitung sejak 17 Juli hingga 13 Desember 2024. Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan itu tidak berjalan mulus dan sempat mengalami addendum atau perpanjangan waktu karena tidak tuntas sesuai jadwal.

Addendum pekerjaan disetujui melalui dokumen Nomor 01/ADD.01/CCO-BFU/DAK/DISPAR/2024 tanggal 6 Agustus 2024 serta Nomor 01/ADD.02/CCO-BFU/DAK/DISPAR/2024 tanggal 29 Oktober 2024 yang mengatur perubahan tambah-kurang volume pekerjaan dengan nilai kontrak tetap.

Ironisnya, meski proyek tersebut akhirnya dinyatakan selesai 100 persen dan diserahterimakan melalui Berita Acara PHO Nomor 01/PHO-BFU/DAK/DISPAR/2024 tanggal 10 Desember 2024, pemeriksaan lebih lanjut justru menemukan sejumlah kejanggalan serius.

Berdasarkan klarifikasi dokumen pembayaran, diketahui terjadi kelebihan realisasi SP2D sebesar Rp145.880.000, akibat perhitungan prestasi pekerjaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai tidak teliti. Kelebihan pembayaran tersebut sempat dikembalikan oleh pihak penyedia ke kas daerah pada 27 Desember 2024.

Namun masalah tidak berhenti di situ

Hasil pemeriksaan dokumen dan uji petik fisik di lapangan pada 24 Februari 2025 yang dilakukan tim pemeriksa BPK bersama PPK, penyedia, serta Inspektorat Halmahera Utara kembali menemukan fakta lain: terdapat kekurangan volume pekerjaan yang berujung pada kelebihan pembayaran tambahan sebesar Rp7.563.389,49.

Baca Juga :  Sejak Dibuka, KFC Tobelo Diserbu Pengunjung, Pendapatan Harian Tembus Di Atas Target

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan ketelitian aparat teknis di Dinas Pariwisata Halmahera Utara dalam mengawal proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Proyek yang seharusnya menjadi etalase pengembangan destinasi wisata unggulan daerah itu justru menyisakan jejak kelalaian administratif hingga potensi pemborosan anggaran negara, sehingga memantik desakan publik agar pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek yang bersumber dari dana pusat.

Jika pengawasan lemah terus dibiarkan, bukan tidak mungkin proyek-proyek pembangunan pariwisata yang digadang menjadi motor ekonomi daerah justru berubah menjadi ladang kesalahan pengelolaan anggaran.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !