Kilasmalut.com – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Halmahera Utara menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang anggota Polri berinisial Briptu BS, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa disersi.
DPO tersebut tertuang dalam surat bernomor DPO/03/XII/2025/PROPAM. Anggota yang bersangkutan diketahui bernama Buyung Seprimal alias Buyung, berpangkat Brigadir Polisi Dua (Briptu), menjabat sebagai Bintara Satuan Samapta Polres Halmahera Utara, dengan alamat terakhir di Desa Luari, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara.
Propam Polres Halmahera Utara menyatakan, Briptu Buyung Seprimal diduga meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut, sehingga memenuhi unsur pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.
Atas dugaan tersebut, yang bersangkutan dinilai melanggar Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sesuai ketentuan, pelanggaran disersi dapat berujung pada sanksi disiplin hingga sidang Komisi Kode Etik Polri, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti memenuhi unsur berat.
Polres Halmahera Utara mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Briptu Buyung Seprimal agar segera melaporkan kepada pihak berwenang melalui Kasi Propam Polres Halmahera Utara di nomor 0821-8758-1000.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !