Kilasmalut.com – Masyarakat Desa Kupa -Kupa Selatan, Kecamatan Tobelo Selatan, Halmahera Utara (Halut) dihebohkan dengan peristiwa gantung diri, pada Minggu (4/5) pukul 17.00 Wit.
Mendapat informasi tersebut, masyarakat setempat langsung melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polsek Tobelo Selatan.
Diketahui Korban berinisial JH (26) tahun warga Desa Iga Kecanatan Wasile, Kabulaten Halmahera Timur, saat ini korban berdomisili di Desa Kupa-Kupa Selatan dan bekerja di PT. NICO.
Sebelum melakukan aksi nekat ini, korba sempat bercerita kepada temanmya bahwa korban akan melakukan gantung diri. Untuk motifnya korban tidak ceritakan kepada teman-temannya.
Menurut keterangan saksi, Sekitar pukul 16.30 Wit, saat itu mereka berada dalam rumah dan sementara mendengar music bersama. Saksi kemudian hendak ke kamar mandi yang berada di bagian belakang rumah, namun saat melewati kamar korban, ternyata pintu kamarnya terbuka.
Saat itu juga saksi mengurungkan niatnya ke kamar mandi yang berada di belakang rumah dan kemudian menuju ke kamar mandi yang berada di dalam kamar korban. Pada saat saksi hendak membuka pintu kamar mandi yang berada di dalam kamar korban, tiba-tiba saksi dikejutkan korban sudah tergantung dengan kain sarung yang terikat pada fentilasi kamar mandi.
Melihat hal tersebut saksi kemudian memanggil beberapa temannya dan kemudian membuka kain yang melilit dileher korban serta menurunkan jasad korban.
Pukul 17.20 Wit, piket SPKT Polsek Tobelo Selatan Aipda Wilard Romony bersama Anggota Brigpol Moh. Solihin serta Bhabinkamtibmas Kupa-Kupa dan PS Kanit Intelkam tiba di TKP serta melakukan tindakan kepolisian.
“Polisi mengamankan TKP, meminta keterangan para saksi serta berkoordinasi dengan pihak keluarga,”ucap Kasi Humas Polres Halut AKP Kolombus Guduru, Senin (5/5).
Pada pukul 18.00 Wit, piket Reskrim tiba di TKP dan kemudian melakukan rangkaian tindakan Kepolisian olah TKP. Bhabinkamtibmas Kupa-Kupa Aipda Yuni Tuangkemudian menghubungi dan berkoordinasi dengan pihak kelurga korban Endriayana Heluku (kakak korban) di Desa Iga Kecamatan Wasile, Haltim, sekaligus memberitahukan peristiwa tersebut serta menyampaikan tindakan kepolisian yang diambil.
“pihak keluarga yang diwakili oleh Lusiana Hopaya setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga kemudian bersedia menandatangani surat penolakan autopsi oleh pihak Kepolisian,”tutupnya. (red).