160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

PP FORMAPAS Malut Sebut Puluhan Tambang Di Halteng Malas Bayar Pajak

Ketua PP FORMAPAS Malut, Riswan Sanun.(istimewa)

Kilasmalut.com – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS Malut) menguliti keras dugaan pembangkangan puluhan perusahaan tambang di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) yang hingga kini diduga mengabaikan kewajiban pajak daerah, meski terus mengeruk sumber daya alam Maluku Utara dalam skala masif.

Sorotan tajam itu mengacu pada temuan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Maluku Utara, yang mencatat potensi pajak sektor pertambangan khususnya Pajak Bahan Galian (PBG) dan Pajak Air Permukaan (PAP) bernilai besar, namun realisasi pembayarannya nyaris nihil.

Ketua Umum PP FORMAPAS Malut, Riswan Sanun, menyebut kondisi ini sebagai tamparan keras bagi keadilan fiskal daerah dan bentuk perampasan hak rakyat secara terang-terangan.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini indikasi pembangkangan hukum. Produksi jalan terus, keuntungan mengalir deras, tapi pajak daerah dibiarkan nol rupiah. Daerah dirugikan, rakyat dikorbankan,”tegasnya.

Riswan menegaskan, kewajiban pajak perusahaan tambang merupakan perintah undang-undang, bukan pilihan sukarela. Seluruh aktivitas eksploitasi sumber daya alam di Maluku Utara wajib memberi kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  Bripka IDM Resmi Dipecat Tidak Terhormat Dari Kepolisian

“Tidak ada alasan. Tidak ada kompromi. Pajak adalah kewajiban hukum. Kalau perusahaan mampu mengeruk keuntungan besar dari tanah dan air Maluku Utara, maka kewajiban pajaknya juga harus dibayar lunas,”bebernya.

Sektor pertambangan di Halmahera Tengah sejatinya merupakan urat nadi potensial PAD untuk pembiayaan pembangunan, infrastruktur dasar, hingga pelayanan publik. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan ketimpangan brutal, kekayaan alam dieksploitasi, sementara kas daerah dibiarkan kering.

PP FORMAPAS Malut mengungkapkan, berdasarkan data Bapenda, sejumlah perusahaan tercatat dengan status pembayaran pajak nol rupiah, yakni PT. Arai Kencana, PT. Andalan Metal Industry, PT. Angel Nickel Industry (sebagian unit), PT. Blue Spark Energy, PT. Cosan Metal Industry, PT. Damai Air Indonesia, PT. Debonair Nickel Indonesia, PT. Eternal Nickel Industry, PT. Gourmet Nusantara Catering, PT. Guang Ching Nickel Cobalt, PT. Huafei Nickel Cobalt, PT. Huake Nickel Indonesia, PT. Huaxing Refining Indonesia, PT. Huayue New Material, PT. Infinitech Industry, PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), PT. Jade Bay Metal Industry, PT. Ji Long Metal Industry, PT. Jaman New Energy, PT. Jaya Metal Industry, PT. Kao Kao Smelters, PT. Kemajuan Aluminium Industry, PT. Langit Metal Industry, PT. Lancoh Metal Industry, serta PT. Lasting East Energy.

Baca Juga :  Personel Polsek Pelabuhan Ahmad Yani, Temukan Miras Tanpa Pemilik Diatas Kapal KM. Sinabung

Riswan menyebut daftar ini sebagai alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.”Kalau data ini benar dan dibiarkan, maka ini bukan lagi soal pajak, tapi kejahatan ekonomi terhadap daerah. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,”ujarnya.

PP FORMAPAS Malut secara tegas mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Aparat Penegak Hukum (APH), serta Kementerian ESDM untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi hukum maksimal kepada perusahaan-perusahaan yang bandel dan membangkang.

“Jika tidak ada itikad baik, Kementerian ESDM wajib mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jangan biarkan Maluku Utara hanya jadi ladang eksploitasi, sementara rakyatnya menonton dalam kemiskinan,”pungkasnya.(red)

 

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !