Kilasmalut.com – Pos Polisi KPPP Weda, Polres Halmahera Tengah, kembali menunjukkan ketegasannya dalam memutus peredaran minuman keras ilegal di wilayah Weda. Dalam operasi rutin pengawasan pelabuhan, Kamis (20/11), petugas berhasil mengamankan ratusan liter miras tradisional jenis cap tikus yang diselundupkan melalui barang bawaan penumpang kapal.
Penindakan itu dilakukan dalam rangka kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang akhir tahun.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.20 Wit sampai 17.30 Wit, personel KPPP mendapati cairan mencurigakan dalam beberapa jerigen dan kantong plastik panjang. Setelah dicek, cairan tersebut dipastikan merupakan miras jenis cap tikus.
Barang bukti yang diamankan berasal dari dua penumpang, DA alias David dan ME alias Melty, kedua pemilik diberi pembinaan serta dibuatkan surat pernyataan karena membawa ratusan liter Miras, sementara barang bukti diserahkan ke Sat Tahti Polres Halteng untuk dimusnahkan.
Kegiatan pengamanan dipimpin oleh Aipda Ali Imran S. Bahri, S.Sos., M.H, bersama dua personel KRYD, yakni Bripda Abd Wahab M. dan Bripda Tasri Idris. Pemeriksaan dilakukan pada kapal Cantika Lestari 10C yang tiba di Pelabuhan Weda pukul 10.15 Wit. Situasi di Pos KPPP Weda hingga pukul 18.00 Wit dilaporkan aman dan kondusif.
Kapolres Halteng, AKBP Fiat D, mengapresiasi keberhasilan personelnya menggagalkan penyelundupan miras tersebut. Ia menegaskan bahwa miras ilegal merupakan salah satu faktor pemicu, tindak pidana, kecelakaan, kekerasan, hingga konflik sosial.
Karena itu, Polres akan terus meningkatkan pengawasan jalur distribusi di pelabuhan, terminal, dan pintu masuk barang.
Patroli dan razia miras di permukiman maupun titik rawan dan akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat. Penegakan hukum tegas terhadap pelaku dan pemasok miras ilegal.
“Setiap bentuk peredaran miras tanpa izin akan kami tindak tegas. Tidak ada ruang untuk pelaku yang coba bermain-main dengan kamtibmas,”tegasnya.
Kapolres Halteng meminta masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, atau mengedarkan miras ilegal, melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat, serta mendukung upaya bersama menjaga lingkungan Weda tetap aman dan kondusif.
(red)









