Kilasmalut.com – Menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Kepolisian Sektor Tobelo, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tobelo Ipda Asdar, SIP, M.H, melaksanakan razia miras tanpa ijin di dua lokasi yang berbeda, yakni Desa Ruko dan Desa Kokota Jaya, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Dalam razia tersebut Kapolsek bersama Personil menyasar tempat-tempat produksi minuman keras beralkohol tanpa izin, yang berlokasi di kebun warga Desa Ruko dan Desa Kokota Jaya.
Kapolres Halur AKBP Faidil Zikri melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru, menjelaskan bahwa dalam razia tersebut, Kapolsek bersama anggota Polsek Tobelo berhasil menemukan 175 liter miras, empat jerigen ukuran 25 liter berisi saguer (bahan baku untuk membuat captikus) dan tiga jerigen ukuran 25 liter berisi miras jenis cap tikus.
Ia menambahkan, untuk 100 liter sagueru langsung dimusnahkan di TKP, karena kondisi sudah hampir membusuk, sedangkan tiga jerigen 75 liter yang berisi miras jenis cap tikus diamankan di Mapolsek Tobelo.
“Untuk pemilik miras, kami berikan pembinaan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama dan membuat pernyataan,”ucapnya Sabtu (26/4).
Operasi ini akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras.”Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras, karena dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan,”tuturnya (red).