Kilasmalut.com – Kepolisian Resor Ternate melalui Unit Resmob Serigala Utara bersama Unit Intelkam Polsek Ternate Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Minuman Keras (Miras) yang terjadi di depan penginapan mandiri, Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Utara.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang melaporkan adanya transaksi Miras ilegal di lokasi tersebut.
Kapolsek Ternate Utara, Iptu Wahyuddin, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, menjelaskan bahwa pelaku berinisial MA (49) tahun, seorang pria yang berprofesi sebagai pekerja swasta, mengakui bahwa barang bukti miras yang diamankan berasal dari Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat dan masuk ke Kota Ternate pada Minggu (27/4).
“Dalam pengungkapan ini pihak kepolisian berhasil mengamankan Barang Bukti (Babuk) sebanyak 4 karung berwarna putih yang berisi 170 kantong plastik miras jenis cap tikus dengan ukuran 600 mili liter. Selain itu, dua botol besar air mineral merk Aqua yang berisi cap tikus akar juga turut diamankan sebagai Babuk,”jelasnya. Selasa (29/4).
Terduga pelaku MA alias Marlon yang juga merupakan pemilik miras tersebut telah dibawa ke Polsek Ternate Utara bersama Babuk, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Situasi di sekitar lokasi kejadian terkendali aman setelah dilakukan pengamanan oleh pihak kepolisian.
“Setelah dilakukan penangkapan, situasi diloaksi aman terkendali, untuk pelaku sudah kami amankan di Polsek Ternate Utara,”ucapnya.
Sementara Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, menghimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dalam mengungkap kasus-kasus serupa dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan sekitar.
“Penanganan kasus ini masih terus berlanjut, dan kepolisian akan segera memberikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini,”tutupnya (red).