Kilasmalut.com – Personel Opsnal Resintel bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Dufa-Dufa, Polsek Ternate Utara, berhasil menggagalkan peredaran ratusan kantong minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus tanpa pemilik. Barang haram tersebut ditemukan saat razia rutin di wilayah hukum Polsek Ternate Utara, Sabtu (1/11).
Kapolsek Ternate Utara, Iptu Wahyuddin, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, S.H., menjelaskan bahwa razia dilakukan sebagai langkah tegas menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang kerap masuk melalui jalur laut.
“Dari hasil razia di Pelabuhan Dufa-Dufa, petugas menemukan 100 kantong plastik bening berisi miras jenis Cap Tikus di atas kapal KM Cahaya Nusantara. Barang tersebut tidak diketahui pemiliknya,”ungkap AKP Umar.
Dari keterangan awak kapal, miras tersebut diduga merupakan barang bawaan penumpang yang berangkat dari Jailolo menuju Ternate. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Polsek Ternate Utara untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas menegaskan bahwa jajaran Polres Ternate akan terus meningkatkan intensitas razia di seluruh wilayah hukum Polsek.
“Polres Ternate berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang dapat memicu tindak kriminal,”tegasnya.
Langkah cepat aparat ini mendapat apresiasi warga, yang berharap penindakan terhadap miras ilegal dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Ternate.(red).









