Kilasmalut.com – Personel piket Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani berhasil mengamankan puluhan botol Minuman Keras (Miras) tradisional ilegal jenis Cap Tikus dalam razia yang digelar di atas KM Permata Bunda, pada Kamis (31/7).
Kapal tersebut baru tiba dari Pelabuhan Manado dan belabu di Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah.
Razia dilakukan sebagai bagian dari upaya Polri dalam menjaga situasi kamtibmas, khususnya di wilayah perairan dan pelabuhan, serta mencegah masuknya barang-barang ilegal melalui jalur laut.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan miras yang disembunyikan di Dek 1, tepatnya di tempat penitipan barang. Seluruh barang bukti ditemukan tanpa identitas pemilik.
Adapun barang bukti yang diamankan, dua dus air mineral, masing-masing berisi 25 botol Cap Tikus ukuran 600 ml, satu dus air mineral berisi 8 botol Cap Tikus ukuran 1.500 ml, Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 58 botol.
Seluruh miras ilegal tersebut telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, pemilik barang belum diketahui.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, S.H., menyatakan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara rutin guna menekan peredaran miras dan barang ilegal lainnya di wilayah hukum Polres Ternate.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,”ucapnya.(red)