Polres Ternate Tahap II Tersangka Kasus Persetubuhan Anaka Ke Jaksa

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Istimewa

Foto. Istimewa

Kilasmalut.com – Polres Kota Ternate menyerahkan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak berinisial R alias Yanto (35), beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate, Senin (19/5).

Penyerahan tersebut, merupakan tahap II setelah penyidikan dinyatakan lengkap P21 oleh Kejaksaan.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, membenarkan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan sekitar pukul 14.00 Wit di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.

Baca Juga :  Wakil Bupati Halut Temui Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah

Dasar penyerahan merujuk pada surat Kejari Ternate Nomor: B-1181/Q.2.10/Eoh.1/05/2025 tertanggal 15 Mei 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap, serta surat pengantar dari Kasat Reskrim Polres Ternate tertanggal 19 Mei 2025.

“Tersangka R alias Yanto, warga Jakarta Utara, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial AFA (13), seorang siswa SMP, Kecamatan Ternate Utara,”ucapnya, Selasa (20/5).

“Pelapor dalam kasus ini adalah orang tua korban, Wahyuni (34), yang telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ternate,”sambungnya.

Baca Juga :  Grup Paduan Suara Kaum Wanita Desa Togawa Bawakan Mars STQ Di Pembukaan STQH Ke-XIII Tingkat Kabupaten Halut

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) subsider Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena diduga melakukan perbuatan berulang terhadap korban.

Barang bukti yang diserahkan, yaknu pakaian milik korban berupa kaos putih, celana panjang, BH warna putih, serta pakaian dalam.

“Semua barang bukti tersebut, dinilai relevan dengan proses pembuktian di persidangan nanti,”tuturnya (red).

Berita Terkait

Nakes RSUD Tobelo Silaturahim Ke Kediaman Bupati Halut
Nuku Hamid Bantah Tudingan Terima Uang Terkait Perda Hilirisasi
Fortino Pro Audio Lighting Resmi Buka Cabang Di Halmahera Utara
Sah!!! Dr. Kasman Hi. Ahmad Resmi Nahkodai DPW PAN Malut Periode 2024–2029
Bripda Ikja, Polwan Polda Malut, Raih Juara 3 Taekwondo Kelas Under 49 Kg Putri di World Police and Fire Games 2025 Di Amerika Serikat
Breking News!!! Gudang Milik Perusahan PT. NICO Terbakar
Polres Pulau Morotai Gelar Olahraga Bersama, Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Kasat Lantas Polres Halteng Jadi Komandan Upacara HUT Bhayangkara Ke-79
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:27 WIB

Nakes RSUD Tobelo Silaturahim Ke Kediaman Bupati Halut

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:54 WIB

Nuku Hamid Bantah Tudingan Terima Uang Terkait Perda Hilirisasi

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:38 WIB

Fortino Pro Audio Lighting Resmi Buka Cabang Di Halmahera Utara

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:50 WIB

Sah!!! Dr. Kasman Hi. Ahmad Resmi Nahkodai DPW PAN Malut Periode 2024–2029

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:01 WIB

Bripda Ikja, Polwan Polda Malut, Raih Juara 3 Taekwondo Kelas Under 49 Kg Putri di World Police and Fire Games 2025 Di Amerika Serikat

Berita Terbaru

Nakes RSUD Tobelo silahturahim dengan Bupati Halut, Dr. Piet Hein Babua.(foto/istimewa)

Daerah

Nakes RSUD Tobelo Silaturahim Ke Kediaman Bupati Halut

Jumat, 4 Jul 2025 - 19:27 WIB