160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Polres Ternate Tahap II Tersangka Kasus Persetubuhan Anaka Ke Jaksa

Foto. Istimewa
750 x 100 AD PLACEMENT

Kilasmalut.com – Polres Kota Ternate menyerahkan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak berinisial R alias Yanto (35), beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate, Senin (19/5).

Penyerahan tersebut, merupakan tahap II setelah penyidikan dinyatakan lengkap P21 oleh Kejaksaan.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, membenarkan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan sekitar pukul 14.00 Wit di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.

Dasar penyerahan merujuk pada surat Kejari Ternate Nomor: B-1181/Q.2.10/Eoh.1/05/2025 tertanggal 15 Mei 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap, serta surat pengantar dari Kasat Reskrim Polres Ternate tertanggal 19 Mei 2025.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Tersangka R alias Yanto, warga Jakarta Utara, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial AFA (13), seorang siswa SMP, Kecamatan Ternate Utara,”ucapnya, Selasa (20/5).

Baca Juga :  Wujudkan Pelayanan Prima, Kapolda Malut Letakkan Batu Pertama Gedung SKCK Polres Halteng

“Pelapor dalam kasus ini adalah orang tua korban, Wahyuni (34), yang telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ternate,”sambungnya.

Baca Juga :  Fahmi Musa Ubah Wajah Reses, Tak Sekadar Serap Aspirasi, Tapi Langsung Bantu Warga

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) subsider Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena diduga melakukan perbuatan berulang terhadap korban.

Barang bukti yang diserahkan, yaknu pakaian milik korban berupa kaos putih, celana panjang, BH warna putih, serta pakaian dalam.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Semua barang bukti tersebut, dinilai relevan dengan proses pembuktian di persidangan nanti,”tuturnya (red).

750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !