Kilasmalut.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate melalui unit V Jatanras, resmi menyerahkan tiga tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Selasa (6/5).
Penyerahan tanggung jawab tersangka (tahap II) dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejari.
Kasat Reskrim AKP Widya Bhakti Dira, melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, menyampaikan bahwa penyerahan dilakukan berdasarkan surat dari Kajari Ternate Nomor: B-908/Q.2.10/Eku.1/04/2025 tanggal 28 April 2025, serta surat pengantar dari Kasat Reskrim Polres Ternate Nomor: B/763/V/RES.1.6./2025.
“Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial JAF (47), FA (27), dan MJK (25), yang diketahui bekerja sebagai honorer Satpol-PP Kota Ternate,”ucapnya.
Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Proses penyerahan dilakukan sekitar pukul 11.00 Wit, di ruang tahap II Kejari Ternate, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah,”ujarnya.
Ketiga tersangka diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap, meski tanpa barang bukti yang disita dalam perkara ini,”Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ternate, dalam menindak tegas pelaku tindak kekerasan demi menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Ternate,”tuturnya (red).