Kilasmalut.com – Aksi tegas kembali dilakukan jajaran Polres Ternate dalam menggempur peredaran minuman keras di pusat Kota. Minggu malam (5/10) sekitar pukul 20.00 Wit.
Tim Sat Samapta Polres Ternate yang dipimpin Aiptu Asri Marasabessy, melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras di Lingkungan Lelong, Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah.
Informasi berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Tak ingin kecolongan, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan T.D. (62), beserta barang bukti mencengangkan.
Barang bukti yang diamankan, 103 kantong plastik miras jenis Captikus 6 kantong plastik ukuran panjang Captikus, 1 jerigen 25 liter Captikus, 49 kantong plastik miras jenis Akar
Barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Ternate untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari operasi rutin Polres Ternate dalam memberantas penyakit masyarakat, terutama peredaran miras ilegal.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk aktivitas yang meresahkan warga, termasuk peredaran minuman keras tanpa izin. Tidak ada kompromi bagi pelaku,”tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang berani melapor dan membantu aparat kepolisian.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami berharap warga terus bersinergi dengan Polri menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Ternate,”ujarnya.
Penggerebekan ini menambah daftar panjang penindakan miras di Ternate, yang belakangan kian marak diperjualbelikan secara sembunyi. Polres Ternate memastikan akan meningkatkan patroli malam dan razia miras demi menekan angka kriminalitas yang sering dipicu konsumsi alkohol.(red)









