Kilasmalut.com – Aksi penyelundupan minuman keras jenis captikus kembali digagalkan aparat kepolisian. Personel Opsnal Polsek Ternate Utara berhasil mengamankan ratusan liter miras ilegal dalam razia yang digelar di Kelurahan Sango, Kecamatan Ternate Utara, Sabtu (4/10).
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman miras dari wilayah Jailolo menuju Ternate menggunakan mobil angkutan umum.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa captikus itu diangkut dengan mobil mikro bernomor polisi DG 1XX8 K, dikemas dalam karung putih dan diturunkan di pesisir Pantai Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Ternate Utara langsung melakukan pemantauan di sekitar Kelurahan Tarau, Kecamatan Ternate Tengah. Tak lama kemudian, kendaraan yang dicurigai melintas di kawasan Kelurahan Sango dan langsung dihentikan oleh petugas.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan 24 karung berisi sekitar 1.200 kantong plastik bening berukuran 600 ml berisi minuman keras jenis captikus. Sopir mobil angkutan umum berinisial R (45), warga Kelurahan Sango, tak berkutik saat barang bukti ditemukan. Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mako Polsek Ternate Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia menegaskan, razia miras ilegal akan terus dilakukan secara rutin oleh Polres Ternate dan jajarannya sebagai langkah menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang kerap menjadi sumber gangguan kamtibmas.
“Polres Ternate berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Ternate. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,”tuturnya.(red)









