Polres Halut Ungkap Pelaku Pembunuhan Gadis 19 Tahun Di Halut

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Istimewa

Foto. Istimewa

Kilasmalut.com – Polres Halmahera Utara (Halut) berhasil mengungkap peristiwa pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan yang berinsial SNG alias Siska (91) tahun.

Peristiwa ini terjadi di Desa Pitu, Kecamatan Tobelo Tengah, pada Minggu (11/5) lalu, dengan tersangka pembunuhan berinisial AS alias Adrian (19) tahun.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Halut, sesuai dengan olah TKP, korban SNG alias Siska (19) tahun yang juga merupakan seorang pelajar.

Diduga korban di bunuh oleh pelaku dengan cara mencekik leher korban menggunakan sarung bantal, dengan cara menglingkar keleher korban, sehingga korban sulit untuk bernapas.

Dalam conferensi pers, Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri, menjelaskan bahwa sebelum peristiwa, pelaku meminta kepasa korban untuk bertemu, karena diduga pelaku cemburu terhadap korban karena sudah memiliki pria lain.

Baca Juga :  Mantan Kapolres Haltim, AKBP Hidayatullah Promosi Jadi Kapolres Ciamis

“Saat itu pelaku bertemu dengan korban disalah satu kius miliki orang tua korban, disitulah pelaku melancarkan aksinya, awalnya korban mencekik leher korban namun korban masih bernapas dan pelaku mengambil kain sarung bantal untuk dilingkarkan ke leher korban disitulah korban meninggal dunia,”ucap Kapolrea Halut AKBP Faidil Zikri, pada Senin (26/5).

Selanjutnya, berawal dari olah TKP sehingga pelaku dapat diidentifikasi dengan baik, pelaku berinisial AS merupakan seorang pelajar.

“Barang bukti yang telah diamankan berdasarkan pengembangan dari TKP diantaranya satu potong seprei warna kuning dan sarung bantal warna kuning, satu pembungkus rokok surya yang ada di TKP, handphone iPhone dan 1 unit motor MX,” jelasnya.

Ditambahkan, bahwa untuk modusnya, pihak Kepolisian  belum dapat membuka secara umum, pasalnya menyangkut privasi korban. Sementara pelaku melakukan hal tersebut karena diduga merasa sakit hati terhadap korban. Pasal yang disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancam pidana paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Razia Di Pelabuhan Ahmad Yani, Polisi Amankan 28 Botol Cap Tikus Di KM Sangiang

Kapolres menjelaskan, bahwa terungkap tindak pidana tersebut berkat kerjasama antara Satreskrim, masyarakat serta Polres Halmahera Timur.

Diketahui, awalnya  pelaku berkenalan dengan korban lewat chating dan kemudian menjalani hubungan. Selain itu, keduanya sempat bertemu selama 3 hari disalah satu tempat

“Ketika dilakukan pengembangan dan penyelidikan, anggota sempat menemukan keberadaan pelaku, namun pelaku sudah bersembunyi dan melarikan diri ke Haltim menumpagi mobil lintas, sopir mobil yang ditumpagi pelaku kehilangan hanpone dan melaporkan ke Polsek Maba, alhasil pelaku berhasil ditemukan dan dilaporkan ke Polres Halut,”tuturnya (red).

Berita Terkait

Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa
Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat
Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana
DPRD Halut Desak PT. NICO Naikkan Harga Buah Kelapa, Irwan Djam : Jangan Rugikan Petani
Wabup Kasman Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni Baznas 
Galela Jadi Tuan Rumah Milad Ke-113 Muhammadiyah Se-Maluku Utara
DPRD Halut Dan Pemkab Teken KUA-PPAS 2026, Target Pendapatan Daerah Capai Rp. 1,07 Triliun
Satlantas Polres Halteng Gelar Program ‘Polantas Menyapa’ Di Pangkalan Ojek Weda
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 05:41 WIB

Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa

Jumat, 7 November 2025 - 05:38 WIB

Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat

Jumat, 7 November 2025 - 05:36 WIB

Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana

Kamis, 6 November 2025 - 18:15 WIB

DPRD Halut Desak PT. NICO Naikkan Harga Buah Kelapa, Irwan Djam : Jangan Rugikan Petani

Rabu, 5 November 2025 - 16:29 WIB

Galela Jadi Tuan Rumah Milad Ke-113 Muhammadiyah Se-Maluku Utara

Berita Terbaru

Unipas Morotai menggelar wisuda di Islamic Center.(foto/istimewa)

Daerah

Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana

Jumat, 7 Nov 2025 - 05:36 WIB