Polres Halut Ungkap Pelaku Pembunuhan Gadis 19 Tahun Di Halut

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Istimewa

Foto. Istimewa

Kilasmalut.com – Polres Halmahera Utara (Halut) berhasil mengungkap peristiwa pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan yang berinsial SNG alias Siska (91) tahun.

Peristiwa ini terjadi di Desa Pitu, Kecamatan Tobelo Tengah, pada Minggu (11/5) lalu, dengan tersangka pembunuhan berinisial AS alias Adrian (19) tahun.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Halut, sesuai dengan olah TKP, korban SNG alias Siska (19) tahun yang juga merupakan seorang pelajar.

Diduga korban di bunuh oleh pelaku dengan cara mencekik leher korban menggunakan sarung bantal, dengan cara menglingkar keleher korban, sehingga korban sulit untuk bernapas.

Dalam conferensi pers, Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri, menjelaskan bahwa sebelum peristiwa, pelaku meminta kepasa korban untuk bertemu, karena diduga pelaku cemburu terhadap korban karena sudah memiliki pria lain.

Baca Juga :  Tahun Ini DPD PAN Halut Gelar Musda

“Saat itu pelaku bertemu dengan korban disalah satu kius miliki orang tua korban, disitulah pelaku melancarkan aksinya, awalnya korban mencekik leher korban namun korban masih bernapas dan pelaku mengambil kain sarung bantal untuk dilingkarkan ke leher korban disitulah korban meninggal dunia,”ucap Kapolrea Halut AKBP Faidil Zikri, pada Senin (26/5).

Selanjutnya, berawal dari olah TKP sehingga pelaku dapat diidentifikasi dengan baik, pelaku berinisial AS merupakan seorang pelajar.

“Barang bukti yang telah diamankan berdasarkan pengembangan dari TKP diantaranya satu potong seprei warna kuning dan sarung bantal warna kuning, satu pembungkus rokok surya yang ada di TKP, handphone iPhone dan 1 unit motor MX,” jelasnya.

Ditambahkan, bahwa untuk modusnya, pihak Kepolisian  belum dapat membuka secara umum, pasalnya menyangkut privasi korban. Sementara pelaku melakukan hal tersebut karena diduga merasa sakit hati terhadap korban. Pasal yang disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancam pidana paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Peringati Hari Bhayangkara Ke-79, Wakapolda Malut Laksanakan Anjangsana Di Kota Ternate

Kapolres menjelaskan, bahwa terungkap tindak pidana tersebut berkat kerjasama antara Satreskrim, masyarakat serta Polres Halmahera Timur.

Diketahui, awalnya  pelaku berkenalan dengan korban lewat chating dan kemudian menjalani hubungan. Selain itu, keduanya sempat bertemu selama 3 hari disalah satu tempat

“Ketika dilakukan pengembangan dan penyelidikan, anggota sempat menemukan keberadaan pelaku, namun pelaku sudah bersembunyi dan melarikan diri ke Haltim menumpagi mobil lintas, sopir mobil yang ditumpagi pelaku kehilangan hanpone dan melaporkan ke Polsek Maba, alhasil pelaku berhasil ditemukan dan dilaporkan ke Polres Halut,”tuturnya (red).

Berita Terkait

Nakes RSUD Tobelo Silaturahim Ke Kediaman Bupati Halut
Nuku Hamid Bantah Tudingan Terima Uang Terkait Perda Hilirisasi
Fortino Pro Audio Lighting Resmi Buka Cabang Di Halmahera Utara
Sah!!! Dr. Kasman Hi. Ahmad Resmi Nahkodai DPW PAN Malut Periode 2024–2029
Bripda Ikja, Polwan Polda Malut, Raih Juara 3 Taekwondo Kelas Under 49 Kg Putri di World Police and Fire Games 2025 Di Amerika Serikat
Breking News!!! Gudang Milik Perusahan PT. NICO Terbakar
Polres Pulau Morotai Gelar Olahraga Bersama, Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Kasat Lantas Polres Halteng Jadi Komandan Upacara HUT Bhayangkara Ke-79
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:27 WIB

Nakes RSUD Tobelo Silaturahim Ke Kediaman Bupati Halut

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:54 WIB

Nuku Hamid Bantah Tudingan Terima Uang Terkait Perda Hilirisasi

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:38 WIB

Fortino Pro Audio Lighting Resmi Buka Cabang Di Halmahera Utara

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:50 WIB

Sah!!! Dr. Kasman Hi. Ahmad Resmi Nahkodai DPW PAN Malut Periode 2024–2029

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:01 WIB

Bripda Ikja, Polwan Polda Malut, Raih Juara 3 Taekwondo Kelas Under 49 Kg Putri di World Police and Fire Games 2025 Di Amerika Serikat

Berita Terbaru

Nakes RSUD Tobelo silahturahim dengan Bupati Halut, Dr. Piet Hein Babua.(foto/istimewa)

Daerah

Nakes RSUD Tobelo Silaturahim Ke Kediaman Bupati Halut

Jumat, 4 Jul 2025 - 19:27 WIB