Kilasmalut.com – Polres Halmahera Utara (Halut) berhasil mengungkap peristiwa pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan yang berinsial SNG alias Siska (91) tahun.
Peristiwa ini terjadi di Desa Pitu, Kecamatan Tobelo Tengah, pada Minggu (11/5) lalu, dengan tersangka pembunuhan berinisial AS alias Adrian (19) tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Halut, sesuai dengan olah TKP, korban SNG alias Siska (19) tahun yang juga merupakan seorang pelajar.
Diduga korban di bunuh oleh pelaku dengan cara mencekik leher korban menggunakan sarung bantal, dengan cara menglingkar keleher korban, sehingga korban sulit untuk bernapas.
Dalam conferensi pers, Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri, menjelaskan bahwa sebelum peristiwa, pelaku meminta kepasa korban untuk bertemu, karena diduga pelaku cemburu terhadap korban karena sudah memiliki pria lain.
“Saat itu pelaku bertemu dengan korban disalah satu kius miliki orang tua korban, disitulah pelaku melancarkan aksinya, awalnya korban mencekik leher korban namun korban masih bernapas dan pelaku mengambil kain sarung bantal untuk dilingkarkan ke leher korban disitulah korban meninggal dunia,”ucap Kapolrea Halut AKBP Faidil Zikri, pada Senin (26/5).
Selanjutnya, berawal dari olah TKP sehingga pelaku dapat diidentifikasi dengan baik, pelaku berinisial AS merupakan seorang pelajar.
“Barang bukti yang telah diamankan berdasarkan pengembangan dari TKP diantaranya satu potong seprei warna kuning dan sarung bantal warna kuning, satu pembungkus rokok surya yang ada di TKP, handphone iPhone dan 1 unit motor MX,” jelasnya.
Ditambahkan, bahwa untuk modusnya, pihak Kepolisian belum dapat membuka secara umum, pasalnya menyangkut privasi korban. Sementara pelaku melakukan hal tersebut karena diduga merasa sakit hati terhadap korban. Pasal yang disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancam pidana paling lama 15 tahun penjara.
Kapolres menjelaskan, bahwa terungkap tindak pidana tersebut berkat kerjasama antara Satreskrim, masyarakat serta Polres Halmahera Timur.
Diketahui, awalnya pelaku berkenalan dengan korban lewat chating dan kemudian menjalani hubungan. Selain itu, keduanya sempat bertemu selama 3 hari disalah satu tempat
“Ketika dilakukan pengembangan dan penyelidikan, anggota sempat menemukan keberadaan pelaku, namun pelaku sudah bersembunyi dan melarikan diri ke Haltim menumpagi mobil lintas, sopir mobil yang ditumpagi pelaku kehilangan hanpone dan melaporkan ke Polsek Maba, alhasil pelaku berhasil ditemukan dan dilaporkan ke Polres Halut,”tuturnya (red).