Kilasmalut.com – Aliansi Masyarakat Galela menggugat keras penahanan tujuh warga mereka dengan menggelar aksi unjuk rasa di jalan masuk menuju PT Tri Usaha Baru (TUB), Halmahera Barat (Halbar), Selasa (26/8). Massa mendesak Polres Halbar segera membebaskan tujuh warga yang ditahan, karena dianggap sebagai korban kriminalisasi.
Untuk mengantisipasi gangguan keamanan, Polres Halmahera Utara (Halut) menerjunkan 58 personel ke lokasi aksi. Kapolres Halut, AKBP Erlichson Pasaribu, memastikan pihaknya hanya melakukan pengawalan agar aksi berjalan tertib.
“Aksi unjuk rasa adalah hak masyarakat, karena itu kami kawal supaya tidak menimbulkan kerugian bagi warga sekitar,”ujar Kapolres kepada wartawan di lokasi.
Meski aksi berlangsung damai hingga bubar, massa tetap menyampaikan sejumlah tuntutan keras. Salah satunya, ancaman pemboikotan jalan trans Galela-Loloda jika tujuh warga tidak segera dibebaskan.
Menanggapi hal itu, Kapolres menyebut pemboikotan jalan merupakan bentuk kekecewaan massa, namun harus dilakukan dengan batas waktu.
“Pemboikotan jalan sah-sah saja sebagai bentuk protes, tetapi jangan terlalu lama, karena akses itu juga digunakan masyarakat Halut lainnya,”katanya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian bersama Bupati dan Forkopimda Halut akan turun langsung ke lapangan untuk mencari solusi atas pemboikotan jalan dan tuntutan warga.(red)