Kilasmalut.com – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara, memberikan klarifikasi resmi terkait viralnya kasus. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan seorang ibu Bhayangkari berinisial WAS alias Wulan, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari saling lapor antara Wulan dan suaminya, Brigpol RZE alias Ronal, yang merupakan anggota Polres Halmahera Utara. Wulan lebih dulu melaporkan Brigpol Ronal atas dugaan KDRT melalui Laporan Polisi Nomor: LP/269/IX/2024/Reskrim, tertanggal 20 September 2024. Tak terima, Brigpol Ronal kemudian melayangkan laporan balik terhadap Wulan.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, melalui Kasat Reskrim IPTU Sofyan Thorid, menjelaskan bahwa sebelum proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan, pihak penyidik telah memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.
“Mediasi secara pribadi dilakukan Brigpol Ronal pada Oktober 2024 dengan mendatangi rumah Wulan di Weda. Namun, tidak tercapai kesepakatan. Upaya mediasi juga telah dilakukan Kanit Paminal Polres pada September 2024, tetapi hasilnya tetap nihil,” ujar Sofyan, Minggu (6/7).
Karena mediasi tidak berhasil, proses hukum dilanjutkan secara prosedural, profesional, dan proporsional. Sofyan menjelaskan, Brigpol Ronal telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejari Halmahera Utara. Saat ini, perkara tersebut sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tobelo, dan Brigpol Ronal ditahan di Lapas Kelas IIB Tobelo sembari menunggu putusan pengadilan.
Selain proses pidana, Brigpol Ronal juga menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) oleh Propam Polres Halmahera Utara pada 20 September 2024.
“Hasil sidang KKEP menyatakan Brigpol Ronal melakukan perbuatan tercela. Ia dijatuhi sanksi berupa kewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, serta mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ungkapnya.
Sanksi administratif lainnya yang dijatuhkan kepada Brigpol Ronal antara lain: teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama dua periode, penundaan kenaikan gaji berkala selama empat periode, penundaan pendidikan selama satu periode, demosi antarwilayah selama lima tahun, dan penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari.
Di sisi lain, laporan Brigpol Ronal terhadap Wulan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/271/IX/2024/PMU/Res Halut/SPKT, tertanggal 22 September 2024. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Wulan kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara.
Pada 11 Juni 2025, Wulan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Tobelo. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim, sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.
“Karena tersangka Wulan tidak kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan, penyidik melakukan langkah hukum lanjutan. Namun, hingga kini Wulan belum ditahan karena pertimbangan kemanusiaan,”jelas Sofyan.
Ia menegaskan bahwa tidak ada tindakan kriminalisasi dalam perkara ini.”Proses hukum terhadap Wulan dijalankan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur. Tidak ada diskriminasi ataupun perlakuan istimewa,”egasnya.
Atas nama pimpinan Polres Halmahera Utara, IPTU Sofyan juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas equality before the law.
“Prinsip ini menegaskan bahwa semua orang, tanpa memandang status sosial, ekonomi, ras, agama, maupun latar belakang lainnya, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak ada satu pun individu yang kebal hukum,”pungkasnya.(red)