Kilasmalut.com – Polsek Malifut kembali membongkar pengelolaan tambang ilegal di Dusun Beringin, Desa Tabobo, Kecamatan Malifut, Halmahera Utara (Halut). Senin (5/5).
Mendapat informasi dari masyarakat, Unit Reskrim langsung turun ke lokasi pengelolaan emas, untuk melakukan penggrebekan, sekitar pukul 23.50 Wit.
Dalam penggrebekan ini Polisi berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku diloaksi pengelolaan emas.
Kanit Reskrim Polsek Malifut BRIPKA Dartoman Purba meminpin penggrebekan ini bersama anggotanya di lokasi pengolahan emas atau tromol.
Saat penggrebekan dilakukan proses pengolahan batuan emas sedang berlangsung secara manual menggunakan tromol, diketahui pengelolaan emas tersebut milik salah satub pengusaha, yakn8 Hi. Duru.
Kapolres Halut AKBP Faidil Zikri, membenarkan adanya penggrebekan pengelolaan emas di Desa Tabono, Kecamatan, dua terduga pelaku yang diamankan itu sedang melakukan operasi pengelolaan.
“Dalam penggrebekan ini kami mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 6 unit tromol, 1 mesin Kubota, 1 bola angin, 18 peluru penghancur material, serta 4 karung kecil berisi batuan emas yang telah dihaluskan,”terangnya. Selasa (6/5).
Aktifitas ini lanjut Kapolres, diduga dikemdalikan oleh seorang pengusaha yang bersinisial Hi. Duru, dirinya diduga pemilik tromol yang sudah beroperasu sejak awal tahun 2025.
Material yang diolah ini diambil dari buangan tambang perusahan PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) di wilayah Taguraci, dan hasil olahan dijual kepada Hi. Duru dengan harga Rp700.000/gram.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Halut, penyidik akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengungkap keterlinatan pihak lain.
“Saya menghimbau kepasa seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin, jika kedapan ada tamang yang beroperasi tanpa izin maka akan di proses hukum,”tuturnya (red).