Kilasmalut.com – Kepolisian Resor Halmahera Utara menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kie Raha I-2026 dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kota Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Jumat (30/1).
Operasi tersebut dipimpin sejumlah pejabat utama Polres Halmahera Utara dan melibatkan personel lintas satuan, antara lain Satintelkam, Satnarkoba, Satreskrim, Satbinmas, hingga Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru mengatakan, Operasi Pekat Kie Raha I digelar untuk menekan penyakit masyarakat dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis, terutama menjelang bulan Ramadhan.
“Target operasi difokuskan pada penertiban miras ilegal, perjudian, narkoba, serta aksi premanisme yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,”ujar Kolombus. Sabtu (31/1).
Dalam operasi tersebut, polisi menyasar dua agen atau distributor penjual miras, yakni Toko HM Beer Shop Tobelo dan Toko Tondano. Sasaran utama adalah minuman beralkohol yang tidak terdaftar dalam katalog izin penjualan minuman beralkohol.
Dari Toko HM Beer Shop Tobelo, polisi mengamankan 145 botol minuman beralkohol berbagai merek serta tiga kaleng minuman beralkohol merek Cloud Seven.
Sementara dari Toko Tondano, petugas menyita 137 kaleng lem Ehabon yang diduga disalahgunakan, serta tiga botol minuman keras oplosan jenis ciu.
Kolombus menegaskan, razia miras dilakukan untuk mencegah peredaran dan konsumsi minuman beralkohol tanpa izin, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.
“Penertiban ini bertujuan menekan tindak kriminal yang kerap dipicu konsumsi miras, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,”tuturnya.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !