Kilasmalut.com – Dua orang remaja berinisial DT (19 tahun) dan HL (16 tahun), diduga melakukan penganiyaan terhadap Alfian Daake (25 tahun).
Peristiwa ini terjadi di Desa Gamhoku, Kecamatan Tobelo Selatan, sekitar pukul 00.10 Wit pada Senin, (17/2).
Kedua pelaku ini, menganiaya korban menggunakan batu dengan cara melemparkan ke wajah korban, sehingga korban mengalami luka sobek dibagian dagu.
Kasi Humas Polres Halut AKP Kolombus Guduru, ketika dikonfirmasi media ini membenarkan peristiwa tersebut, kedua pelaku telah diamankan oleh anggota Polsek Tobelo Selatan.
“Iya benar, kejadian itu di Desa Gamhoku, korban mengalami luka sobek dibagian dagu,”ucapnya Selasa, (18/2).
Ia bilang, motif dari penganiayaan ini karena pelaku merasa dendam terhadap seseorang. Namun korban yang tidak ada masalah dengan kedua pelaku menjadi korban penganiayaan, saat itu korban berdiri didepan rumah, tiba-tiba kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor melampiaskan dendam kepada korban.
“Saat didepan rumah korban, kedua pelaku melakukan pelemparan menggunakan batu, sehingga korban mengalami luka sobek,”jelasnya
Kedua pelaku penganiayaan kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Tobelo Selatan, untuk dimintai keterangan.
“Pelaku sudah diamankan di Polsek Tobelo Selatan, selanjutnya diproses lebih jalnjut,”tutupnya. (red)