160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Polda Malut Musnahkan Ribuan Liter Miras, Kapolda : Patroli Terus Dilaksanakan

Foto. Istimewa
750 x 100 AD PLACEMENT

Kilasmalut.com – Kepala Kepolisan Daerah (Kapolda) Maluku Utara Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si. memimpin secara langsung pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti (Babuk) Minuman Keras (Miras) beralkohol hasil operasi Kepolisian dan KRYD Polres Ternate dan Direktorat Samapta Polda Malut, Selasa (29/4).

Kegiatan ini berlangsung di Mako Polres Ternate dan dihadiri oleh Kajati Maluku Utara Ahmad Heri Pribadi, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara H. M Iqbal Ruray, Kabinda Provinsi Maluku Utara Laksma TNI Hamzah Widodo, Pejabat Utama Polda Maluku Utara dan Kapolres Ternate KBP Anita Ratna Yulianto.

Pemusnahan yang dilakukan ini bukan semata-mata pemusnahan belaka, melainkan langkah Polda Malut dalam menanggulangi peredaran miras yang tidak memiliki izin resmi.

Baca Juga :  Sambut HUT Kodam XV/Pattimura Dan HUT Kabupaten Halmahera Utara, Kodim 1508/Tobelo Gelar Karya Bakti

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si., menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen Polri, khususnya Polda Malut, untuk memberantas peredaran miras hingga ke akarnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Kejahatan di Maluku Utara, mulai dari KDRT, tawuran antar kampung, hingga tindak pidana lainnya, seringkali bersumber dari konsumsi miras. Oleh karena itu, kami akan terus bertindak tegas,”tegasnya.

Ia menambahkan, bahwa pemusnahan ini sekaligus menjadi terobosan untuk menekan angka kejahatan, mengingat miras ilegal merupakan salah satu pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

“Ribuan botol dan kantong minuman keras berbagai jenis yang dimusnahkan tersebut dari Polres Ternate dengan rincian, 2.851 liter cap tikus, 119 liter miras jenis akar, 51 kaleng bir putih, 29 kaleng bir hitam dan 3 botol miras jenis amer dengan total senilai Rp. 154.700.000. Sementara minuman keras dari Polda Maluku Utara dengan rincian 4.046 kantong miras jenis cap tikus, 71 botol bir hitam dan 41 botol bir putih dengan total senilai Rp. 477.510.000,”ungkapnya.

Baca Juga :  2 Personel Polda Malut Wakili Indonesia Di Ajang WPFG Tahun 2025 Di Amerika Serikat

Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan lingkungan masyarakat semakin kondusif dan terhindar dari dampak negatif, akibat konsumsi minuman keras, seperti tindak kriminal, kecelakaan, dan gangguan ketertiban umum.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Saya menegaskan akan terus melakukan patroli dan razia untuk memastikan peredaran miras ilegal, agar dapat ditekan secara maksimal,”tuturnya (red)

 

750 x 100 AD PLACEMENT
750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !