Kilasmalut.com – Selama pelaksanaan Operasi Patuh Kie Raha 2025, jajaran Ditlantas Polda Maluku Utara bersama Polres jajaran mencatat sebanyak 8.393 pelanggaran lalu lintas, oleh pengendara roda dua maupun roda empat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.967 pelanggaran dikenakan sanksi tilang, baik melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sebanyak 830 perkara, maupun tilang manual sebanyak 3.137 perkara. Sementara itu, 4.436 pelanggaran lainnya diberikan sanksi berupa teguran.
Rincian Pelanggaran Pengendara Sepeda Motor.
Tidak menggunakan helm berstandar SNI: 2.836 perkara, Melawan arus: 287 perkara
Pengendara di bawah umur: 126 perkara,
Berboncengan lebih dari satu orang: 100 perkara, Menggunakan ponsel saat berkendara: 38 perkara, Melebihi batas kecepatan: 35 perkara. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: 3 perkara,
Pengemudi Roda Empat atau Lebih.
Tidak mengenakan sabuk pengaman: 443 perkara, Melawan arus: 32 perkara,
Berkendara di bawah umur: 20 perkara
Melebihi batas kecepatan: 2 perkara, Menggunakan ponsel saat berkendara: 7 perkara.
Imbauan dari Polda Malut
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi pada Senin (28/7), mengimbau seluruh pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi menekan angka kecelakaan serta menciptakan keamanan dan kenyamanan di jalan raya.
“Meski Operasi Patuh telah berakhir, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas tetap akan dilakukan secara rutin. Masyarakat diimbau untuk tidak menunggu adanya operasi serupa untuk mulai tertib berlalu lintas,”tegasnya.
Ia menambahkan bahwa operasi ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga sebagai upaya edukasi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Maluku Utara dapat menurun secara signifikan, guna mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.(red)