Polairud Polda Malut Gagalkan Penyelundupan 1.800 Botol Bir Di Pelabuhan Bobong

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polairud Pulau Taliabu amankan minuman beralkohol.(foto/humas).

Polairud Pulau Taliabu amankan minuman beralkohol.(foto/humas).

Kilasmalut.com – Tim Opsnal Unit Intelair Subdit Gakkum Polairud bersama Marnit Polairud Kabupaten Pulau Taliabu, menggagalkan upaya penyelundupan minuman beralkohol golongan I jenis Bir di Pelabuhan Laut Bobong, Selasa (12/8).

Informasi awal diterima pada pukul 09.30 Wit, bahwa terdapat pengangkutan bir dari Luwuk, Sulawesi Tengah, menuju Bobong, Maluku Utara, menggunakan Kapal KM. Gracelia.

Direktur Polairud Polda Malut Kombes Pol Azahari Juanda melalui Kasubdit Gakkum Kompol Riki Arnanda, menuturkan bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan koordinasi dengan Komandan Marnit Polairud Pulau Taliabu untuk melakukan pengawasan di area pelabuhan.

Baca Juga :  Demokrat Malut Solid Menangkan AHY Di Kongres Ke VI

“Sekitar pukul 11.00 Wit, petugas berhasil menemukan minuman beralkohol yang dikemas dalam karung. Total barang bukti yang diamankan mencapai 75 karung atau setara dengan 150 dus berisi 1.800 botol Bir,”jelasnya.

Berdasarkan nota pengiriman, pengirim tercatat sebagai Toko Pasifik Luwuk, Sulawesi Tengah, sementara penerima tidak dicantumkan.

Selanjutnya, pada pukul 13.45 Wit, tim berkoordinasi dengan pihak KM. Gracelia untuk mengamankan seluruh barang bukti ke Marnit Polairud Pulau Taliabu. Pemilik barang diketahui berinisial S, beralamat di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat.

Baca Juga :  DPRD Halut 'Rame-Rame' Kuker Ke PT. NHM, Dukung Pemulihan Operasional Perusahan

“Petugas berencana melakukan interogasi terhadap pemilik barang, serta melengkapi administrasi awal penyelidikan,”ucapnya.

Dugaan pelanggaran mengacu pada Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Permendag Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.(red)

 

Berita Terkait

Polda Malut Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Hemat hingga Rp1.900/Kg Beras
Polres Halut Dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, 1,1 Ton Beras Ludes Diserbu Warga
Sat Reskrim Polres Ternate Bongkar Peredaran Miras Ilegal Jenis Cap Tikus
Razia Di Pelabuhan Ahmad Yani, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras
Semarak HUT RI Ke-80, Polsek Ibu Bagikan Bendera Merah Putih Dan Ajak Tertib Berlalu Lintas
Fikes UMMU Jadikan Tosa Kelurahan Binaan Untuk Tingkatkan Kesehatan Dan Lingkungan
Pemuda Muhammadiyah Halut, Jangan Aktifkan Kembali Kades Bermasalah Dan Memiliki Ijazah Palsu
42 Kades Di Halut Kembali Diaktifkan, Sesuai Surat Edaran Kemendagri
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:52 WIB

Polda Malut Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Hemat hingga Rp1.900/Kg Beras

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:40 WIB

Polres Halut Dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, 1,1 Ton Beras Ludes Diserbu Warga

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:30 WIB

Polairud Polda Malut Gagalkan Penyelundupan 1.800 Botol Bir Di Pelabuhan Bobong

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Sat Reskrim Polres Ternate Bongkar Peredaran Miras Ilegal Jenis Cap Tikus

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:40 WIB

Razia Di Pelabuhan Ahmad Yani, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras

Berita Terbaru