Kilasmalut.com– Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara bersama personel Polsek Persiapan Kecamatan Lede, berhasil mengamankan seorang nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di perairan Desa Lede, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, pada Rabu (30/7).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya praktik penangkapan ikan ilegal dengan bom di wilayah perairan Taliabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelair Subdit Gakkum Polairud melakukan pendalaman informasi melalui penggalangan bersama tokoh masyarakat dan tokoh keamanan setempat.
Hasilnya, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial DO (27), warga Desa Balohang, bersama sejumlah barang bukti berupa satu unit bom ikan, ikan hasil tangkapan campuran, dan satu unit perahu. Pelaku kemudian diserahkan ke Markas Unit (Marnit) Polairud Kabupaten Pulau Taliabu untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, tim menghadapi sejumlah kendala, antara lain jauhnya lokasi kejadian dari pos Marnit Polairud yang memakan waktu tempuh sekitar dua jam, serta keterbatasan jumlah personel di lapangan.
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Maluku Utara, Kompol Riki Arinanda, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa penggunaan bom untuk menangkap ikan sangat merusak ekosistem laut dan mengancam kelestarian sumber daya perikanan.
“Kami akan terus melakukan operasi pencegahan dan penindakan tegas terhadap pelaku illegal fishing, termasuk penggunaan bom ikan,”tegas Kompol Riki. Kamis (31/7)
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di wilayah perairan Maluku Utara demi menjaga kelestarian lingkungan laut.(red)