Polairud Polda Malut Tangkap Pelaku Destructive Fishing Di Perairan Halmahera Selatan

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polairud Polda Malut amankan satu tersangka pengeboman ikan.(foto/istimewa)

Polairud Polda Malut amankan satu tersangka pengeboman ikan.(foto/istimewa)

Kilasmalut.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara, berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan praktik destructive fishing atau pengeboman ikan di perairan Desa Wayatim, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Jumat (1/8).

Direktur Ditpolairud Polda Malut, Kombes Pol Azhari Juanda, melalui Kasubdit Gakkum Kompol Riki Arinanda menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang tersebar di media sosial pada Kamis malam (31/7) sekitar pukul 21.00 Wit, mengenai aktivitas pengeboman ikan di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Markas Unit (Marnit) Bacan langsung melakukan patroli pada Jumat pagi. Sekitar pukul 10.00 WIT, tim mendapati sebuah perahu longboat mencurigakan di perairan Desa Wayatim dan segera melakukan pengejaran,”ujar Kompol Riki.

Baca Juga :  Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan Melimpah, Produktivitas Perairan Kawasi Terjaga

Perahu sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dihentikan setelah petugas memberikan tiga kali tembakan peringatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dan langsung mengamankan pelaku.

“Pelaku bersama barang bukti langsung kami bawa ke Markas Unit Bacan. Sekitar pukul 12.01 WIT, tim tiba di markas dalam kondisi aman dan terkendali,”tambahnya.

Pelaku diketahui berinisial A LA (40), warga Desa Pigaraja. Barang bukti yang berhasil diamankanb1 unit perahu bermesin tempel 15 PK, 1 unit kompresor dan selang sepanjang 30 meter, masker selam dan sepatu katak, 6 botol bahan peledak siap pakai (3 botol besar dan 3 kecil), bahan perakit bom ikan (sumbu, baygon, belerang, korek api), 1 ikat pemberat 15 kg ikan jenis kembung, 1 buah panah ikan

Baca Juga :  Jembatan Pasawane Putus, Aktifitas Masyarakat Lumpuh

Kompol Riki menegaskan bahwa praktik destructive fishing sangat merusak ekosistem laut dan merupakan pelanggaran hukum berat. Ia juga mengimbau masyarakat pesisir untuk tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara yang melanggar hukum.

“Penegakan hukum di wilayah perairan akan terus kami tingkatkan demi menjaga kelestarian sumber daya laut Maluku Utara,”tegasnya.(red)

 

Berita Terkait

Menyambut HUT PAN Ke-27, DPW PAN Malut Gandeng DLH Halut Penanaman 500 Bibit Mangrove
Bhabinkamtibmas Dan Lurah Kalumpang Gelar Aksi Bersih Trotoar Jalan Utama
Harita Nickel Buka Pelatihan Bahasa Mandarin, Jawab Tantangan Industri Global
Kepedulian Harita Nickel di Tengah Cuaca Ekstrem: Bantu Pangan, Air Bersih, dan Layanan Kesehatan
Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan Melimpah, Produktivitas Perairan Kawasi Terjaga
Air Laut, Panen Hujan, hingga Daur Ulang: Inovasi Pengelolaan Air Harita Nickel
Semarak SAPA Kawasi 2025: Peluncuran Kawasan Ekonomi Desa Kawasi untuk Kemajuan Pulau Obi
Jembatan Pasawane Putus, Aktifitas Masyarakat Lumpuh
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Polairud Polda Malut Tangkap Pelaku Destructive Fishing Di Perairan Halmahera Selatan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:05 WIB

Menyambut HUT PAN Ke-27, DPW PAN Malut Gandeng DLH Halut Penanaman 500 Bibit Mangrove

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:25 WIB

Bhabinkamtibmas Dan Lurah Kalumpang Gelar Aksi Bersih Trotoar Jalan Utama

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:18 WIB

Harita Nickel Buka Pelatihan Bahasa Mandarin, Jawab Tantangan Industri Global

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:07 WIB

Kepedulian Harita Nickel di Tengah Cuaca Ekstrem: Bantu Pangan, Air Bersih, dan Layanan Kesehatan

Berita Terbaru

Kapolres Ternate bagikan makanan ke tahanan.(foto/humas).

Daerah

Jumat Berkah, Kapolres Ternate Berbagi Makanan Ke Tahanan

Sabtu, 9 Agu 2025 - 17:36 WIB