Kilasmalut.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara, berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan praktik destructive fishing atau pengeboman ikan di perairan Desa Wayatim, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Jumat (1/8).
Direktur Ditpolairud Polda Malut, Kombes Pol Azhari Juanda, melalui Kasubdit Gakkum Kompol Riki Arinanda menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang tersebar di media sosial pada Kamis malam (31/7) sekitar pukul 21.00 Wit, mengenai aktivitas pengeboman ikan di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Markas Unit (Marnit) Bacan langsung melakukan patroli pada Jumat pagi. Sekitar pukul 10.00 WIT, tim mendapati sebuah perahu longboat mencurigakan di perairan Desa Wayatim dan segera melakukan pengejaran,”ujar Kompol Riki.
Perahu sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dihentikan setelah petugas memberikan tiga kali tembakan peringatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dan langsung mengamankan pelaku.
“Pelaku bersama barang bukti langsung kami bawa ke Markas Unit Bacan. Sekitar pukul 12.01 WIT, tim tiba di markas dalam kondisi aman dan terkendali,”tambahnya.
Pelaku diketahui berinisial A LA (40), warga Desa Pigaraja. Barang bukti yang berhasil diamankanb1 unit perahu bermesin tempel 15 PK, 1 unit kompresor dan selang sepanjang 30 meter, masker selam dan sepatu katak, 6 botol bahan peledak siap pakai (3 botol besar dan 3 kecil), bahan perakit bom ikan (sumbu, baygon, belerang, korek api), 1 ikat pemberat 15 kg ikan jenis kembung, 1 buah panah ikan
Kompol Riki menegaskan bahwa praktik destructive fishing sangat merusak ekosistem laut dan merupakan pelanggaran hukum berat. Ia juga mengimbau masyarakat pesisir untuk tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara yang melanggar hukum.
“Penegakan hukum di wilayah perairan akan terus kami tingkatkan demi menjaga kelestarian sumber daya laut Maluku Utara,”tegasnya.(red)