Kilasmalut.com – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) terus digencarkan oleh jajaran kepolisian. Dalam razia yang digelar pada Kamis (7/8).
Gabungan personel Direktorat Samapta Polda Maluku Utara dan Polsek Pelabuhan Ahmad Yani berhasil menggagalkan penyelundupan Miras di Kapal KM. Permata Bunda yang baru tiba dari Pelabuhan Manado dan berlabu di pelabuhan Ahmad Yani.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 47 dus miras jenis Cap Tikus, berisi sekitar 1.128 botol berukuran 600 ml. Seluruh barang bukti ditemukan tersembunyi di kamar Anak Buah Kapal (ABK), tepatnya di Dek 4 kamar 32 dan kamar 34.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, mewakili Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, menyampaikan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Ternate.
“Barang bukti miras telah diserahkan ke Unit Tipiring Dit Samapta Polda Malut untuk ditindaklanjuti bersama pemilik barang berinisial RD,”ujarnya.
Kapolres Ternate mengapresiasi keberhasilan tim gabungan dalam menggagalkan peredaran miras ilegal tersebut.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga wilayah Ternate tetap aman dan tertib,”ungkapnya.
Kapolres juga menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang membahayakan, termasuk mengkonsumsi minuman keras.
“Mari bersama menjaga lingkungan kita dengan tidak melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,”pungkasnya.(red)