Kilasmalut.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Halmahera Utara (Halut), telah menyerahkan terangsangka dan Barang Bukti (Babuk) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut. Pada Juamt (16/6) atas penyelagunaan Narkotika jenis sabu dengan tersangkan AD alias Hanter (30).
Kapolres Halut AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Narkoba Polres Halut Iptu Sudomo Latani, penyerahan tersangak ini karena berkasnya dinyatakan lengkap P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyerahan tersangka ini karena sesuai dengan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B – 399 / Q.2.12 /Enz.1 / 05 / 2025 tanggal 14 Mei 2025, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21),”jelasnya
Sementara Surat Pengantar Pengiriman Tersangka nomor : B / 01.a/ V / 2025 / Resnarkoba, tanggal 16 Mei 2025, Perihal Penyerahan tersangka telah diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap.
“Sebelumnya tersangka AD ini, kami amankan di sekitar Pelabuhan Feri Gorua, pada bulan Januari lalu,”ucapnya.
Ia bilang Perkara yangg di sangkakan, dalam perkara tindak pidana, kepemilikan dan pengedaran dan kepemilikan Narkotika golongan I bukan jenis tanaman, dari tangan tersangak Polisi berhasil menemukan Babuk yang sudah diisi kedalam pembukus rokok Malboro.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal rumusan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tuturnya. (red).