Kilasmalut.com – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Halmahera Utara (Halut) menegaskan penolakannya terhadap rencana pengaktifan kembali kepala desa (kades) yang memiliki catatan pelanggaran hukum atau integritas.
Desakan ini langsung ditujukan kepada Bupati Halut, Dr. Piet Hein Babua agar mengambil langkah tegas demi menjaga marwah pemerintahan desa.
Wakil Ketua PDPM Halut, Alkahfi Hi. Ahmad, mengatakan pihaknya mendukung instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perpanjangan masa jabatan kades. Namun, ia menekankan, kebijakan itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengembalikan kades yang pernah terlibat penyalahgunaan wewenang, korupsi, Ijazah Palsu atau pelanggaran etika.
“Kami tidak menolak kebijakan pusat, tetapi untuk kades bermasalah, sebaiknya tidak diaktifkan kembali. Mengembalikan mereka hanya akan memicu keresahan warga,”ujarnya.
Ia menilai, Bupati Halut memiliki kewenangan penuh untuk menyaring dan memastikan hanya kades yang bersih, transparan, dan berintegritas yang kembali memimpin desa.
“Jangan korbankan kepercayaan publik hanya demi memenuhi instruksi tanpa pertimbangan moral dan hukum,”tegasnya.
PDPM Halut juga mengingatkan, mengangkat kembali kades bermasalah sama saja memberi peluang bagi terulangnya persoalan yang pernah merugikan desa dan masyarakat.(red)