Kilasmalut.com – Kabupaten Pulau Morotai mencatat capaian gemilang dengan berhasil menuntaskan 100 persen pendirian dan pengesahan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh desa.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, dalam rapat evaluasi capaian kinerja semester I tahun 2025.
“Ini merupakan cerminan dari sinergi yang solid antara pemerintah daerah, notaris, dan masyarakat dalam mendukung penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berperan sehingga 88 desa di Morotai kini telah memiliki koperasi Merah Putih,”ujar Argap Situngkir.
Ia menilai capaian ini sebagai tonggak penting dalam memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis hukum yang menjadi prioritas pembangunan nasional, sekaligus menyambut peringatan Hari Koperasi Nasional pada Juli 2025.
Argap juga menjelaskan bahwa keberhasilan ini didukung oleh Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta Permenkumham Nomor 13 Tahun 2025, yang menjadi dasar percepatan legalisasi koperasi di seluruh daerah.
“Program Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari strategi percepatan pemulihan dan kemandirian ekonomi masyarakat desa, dengan menekankan tata kelola yang sah, profesional, dan transparan,”tambahnya.
Sebelumnya, Argap Situngkir juga telah berkoordinasi dengan Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua, Wakil Bupati Rio Christian Pawane, serta jajaran pemerintah daerah setempat untuk mendukung percepatan pendirian koperasi tersebut.
Sementara Bupati Rusli, menyampaikan komitmennya dalam mendukung program yang digagas Presiden Prabowo Subianto ini.
“Pendirian koperasi Merah Putih di Morotai diharapkan menjadi motor penggerak roda perekonomian masyarakat,”ungkap Rusli dalam pertemuan tersebut.
Diharapkan, 88 koperasi desa yang telah terbentuk di Pulau Morotai mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah pedesaan.(red)