160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Pemda Halut Tindaklanjuti Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bupati Tegaskan Ada Syarat Ketat

Kilasmalut.com – Pemerintah Daerah Halmahera Utara (Halut) mulai menindaklanjuti edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) periode 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.

Bupati Halut, Dr. Piet Hein Babua, menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk melakukan inventarisasi, pendataan, serta melengkapi seluruh administrasi yang dibutuhkan.

Baca Juga :  Ketua Partai PPP Minta Pemda Halut Tindak Tegas Oknum Yang 'Doyan' Halangi Penyaluran BBMT

“Kita akan melakukan penertiban kembali. Perpanjangan masa jabatan Kades tentu ada syarat-syaratnya. Kami berharap semua bisa diperpanjang, namun ada juga yang tidak memenuhi kriteria, seperti Kades yang meninggal, mengundurkan diri, atau terkena sanksi hukum,”jelas Bupati, Rabu (13/8).

Ia menegaskan, bagi Kades yang sedang bermasalah hukum atau dalam proses pemeriksaan, perpanjangan masa jabatan akan ditunda hingga kasusnya tuntas.

“Selain itu, jika di desa tersebut muncul pro dan kontra atau persoalan lain yang mengganjal, perpanjangan akan ditunda sementara waktu,”tegasnya.(red)

 

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !