Pemda Halut Tindaklanjuti Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bupati Tegaskan Ada Syarat Ketat

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilasmalut.com – Pemerintah Daerah Halmahera Utara (Halut) mulai menindaklanjuti edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) periode 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.

Bupati Halut, Dr. Piet Hein Babua, menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk melakukan inventarisasi, pendataan, serta melengkapi seluruh administrasi yang dibutuhkan.

Baca Juga :  Aliansi Kopra Desak Bupati Halut Cabut Edaran

“Kita akan melakukan penertiban kembali. Perpanjangan masa jabatan Kades tentu ada syarat-syaratnya. Kami berharap semua bisa diperpanjang, namun ada juga yang tidak memenuhi kriteria, seperti Kades yang meninggal, mengundurkan diri, atau terkena sanksi hukum,”jelas Bupati, Rabu (13/8).

Baca Juga :  Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polda Maluku Utara Hadiri Anev Bersama Isstansi Terkait

Ia menegaskan, bagi Kades yang sedang bermasalah hukum atau dalam proses pemeriksaan, perpanjangan masa jabatan akan ditunda hingga kasusnya tuntas.

“Selain itu, jika di desa tersebut muncul pro dan kontra atau persoalan lain yang mengganjal, perpanjangan akan ditunda sementara waktu,”tegasnya.(red)

 

Berita Terkait

Tidak Mau Tabrak Aturan, Bupati Halut ‘Rem’ Praktek Muatsi  Pejabat
Bupati Halut Sampaikan KUPA-PPAS Perubahan 2025 Di Sidang Paripurna DPRD
Ketua Fraksi PAN Apresiasi Bupati Dan Wabup Dalam Beranggaran, Tapi Ingatkan Soal Prioritas Dan Pemerataan Pembangunan
Polda Malut Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Hemat hingga Rp1.900/Kg Beras
Polres Halut Dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, 1,1 Ton Beras Ludes Diserbu Warga
Polairud Polda Malut Gagalkan Penyelundupan 1.800 Botol Bir Di Pelabuhan Bobong
Sat Reskrim Polres Ternate Bongkar Peredaran Miras Ilegal Jenis Cap Tikus
Razia Di Pelabuhan Ahmad Yani, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:12 WIB

Pemda Halut Tindaklanjuti Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bupati Tegaskan Ada Syarat Ketat

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:09 WIB

Tidak Mau Tabrak Aturan, Bupati Halut ‘Rem’ Praktek Muatsi  Pejabat

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:58 WIB

Bupati Halut Sampaikan KUPA-PPAS Perubahan 2025 Di Sidang Paripurna DPRD

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Ketua Fraksi PAN Apresiasi Bupati Dan Wabup Dalam Beranggaran, Tapi Ingatkan Soal Prioritas Dan Pemerataan Pembangunan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:52 WIB

Polda Malut Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Hemat hingga Rp1.900/Kg Beras

Berita Terbaru