160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Pemda Halut Tindaklanjuti Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bupati Tegaskan Ada Syarat Ketat

750 x 100 AD PLACEMENT

Kilasmalut.com – Pemerintah Daerah Halmahera Utara (Halut) mulai menindaklanjuti edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) periode 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.

Bupati Halut, Dr. Piet Hein Babua, menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk melakukan inventarisasi, pendataan, serta melengkapi seluruh administrasi yang dibutuhkan.

Baca Juga :  Jelang Lebaran Idul Adha, Pemda Halut Siapkan 10 Ekor Hewan Kurban

“Kita akan melakukan penertiban kembali. Perpanjangan masa jabatan Kades tentu ada syarat-syaratnya. Kami berharap semua bisa diperpanjang, namun ada juga yang tidak memenuhi kriteria, seperti Kades yang meninggal, mengundurkan diri, atau terkena sanksi hukum,”jelas Bupati, Rabu (13/8).

Ia menegaskan, bagi Kades yang sedang bermasalah hukum atau dalam proses pemeriksaan, perpanjangan masa jabatan akan ditunda hingga kasusnya tuntas.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Selain itu, jika di desa tersebut muncul pro dan kontra atau persoalan lain yang mengganjal, perpanjangan akan ditunda sementara waktu,”tegasnya.(red)

Baca Juga :  Akademisi Desak Pihak Bandara Gamar Malamo Tindak Oknum Pegawai P3K Yang Nikah Tanpa Izin Istri Sah

 

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !