
Kilasmalut.com – Aktivitas perusahaan PT NICO di wilayah Kabupaten Halmahera Utara mulai menuai sorotan serius. Praktisi hukum Agus T. Tampilang, SH menilai perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah, meski menjalankan aktivitas bisnis di wilayah Halmahera Utara, namun Pemda Halut takut tagih pajak ke PT. NICO.
Agus menegaskan, setiap perusahaan yang beroperasi di daerah wajib mematuhi ketentuan perpajakan daerah, termasuk pembayaran pajak kendaraan operasional yang digunakan untuk menunjang aktivitas perusahaan.
Namun, menurutnya, kendaraan operasional milik PT NICO yang digunakan untuk menunjang aktivitas bisnis di Halmahera Utara justru diduga masih terdaftar di luar daerah, sehingga pajaknya tidak masuk ke kas Pemerintah Daerah Halmahera Utara.

“Perusahaan yang beroperasi di daerah wajib taat pajak. Jika kendaraan operasional mereka masih menggunakan plat luar daerah, maka potensi pajak daerah bisa hilang dan itu merugikan Halmahera Utara,”tegas Agus, Kamis (5/3).
Ia mendesak Pemerintah Daerah Halmahera Utara untuk segera mengambil langkah tegas dengan meminta PT. NICO memindahkan seluruh dokumen administrasi perusahaan, termasuk registrasi kendaraan operasional, ke wilayah Halmahera Utara.
Menurut Agus, jika kendaraan perusahaan masih menggunakan registrasi luar daerah, maka ada indikasi kuat bahwa pajak kendaraan tersebut tidak disetorkan ke Halmahera Utara.
“Pemda jangan hanya diam. Semua kendaraan operasional perusahaan yang beraktivitas di Halmahera Utara harus terdaftar di daerah ini. Jika tidak, segera lakukan penertiban,”katanya.
Lebih jauh, Agus bahkan meminta pemerintah daerah tidak ragu mengambil langkah tegas berupa penyegelan kendaraan operasional milik PT NICO apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun kewajiban pajak daerah.
Ia menilai keberadaan armada kendaraan perusahaan yang beroperasi setiap hari di wilayah Halmahera Utara berpotensi menimbulkan kerugian daerah jika pajaknya tidak masuk ke kas daerah.
“Jika benar kendaraan mereka masih menggunakan plat luar Maluku Utara, maka harus segera ditertibkan, bahkan disegel sampai administrasinya dipindahkan ke Halmahera Utara,”ujarnya.
Agus juga mengingatkan agar Pemerintah Daerah Halmahera Utara tidak bersikap apatis terhadap potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor pajak perusahaan.
Menurutnya, pemerintah daerah harus mengetahui secara jelas aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, karena penggunaan fasilitas jalan daerah oleh kendaraan perusahaan juga berkaitan dengan kepentingan publik.
“Jika Pemda terus membiarkan kondisi ini tanpa penertiban, publik patut bertanya-tanya. Jangan sampai muncul dugaan adanya permainan antara oknum tertentu dengan perusahaan,”tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Halmahera Utara, Andris Kbarek, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !