Kilasmalut.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara bersama DPRD resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA-PPASP) Tahun Anggaran 2025.
Paripurna penandatanganan ini berlangsunt dikantor DPRD Halut, pada Jamat (15/8), dan dihadiri Bupati Halut Dr. Pier Hein Babua, Wakil Bupati Halut Dr. Hi. Kasman Hi. Ahmad, Sekda Halut E.J. Papilaya, Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf. Alex Donald M.L. Gaol, Kapolres Halut AKBP Erlichson Pasaribu, Kejari Halut Bambang, serta pimpinan OPD.
Bupati Halut Dr. Piet Hein Babua, dalam sambutannya menjelaskan bahwa KUPA-PPASP merupakan bagian dari siklus pembangunan daerah yang tahapannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penyusunan APBD. Tahun ini mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara yang telah membahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, sehingga hari ini kita dapat menandatangani Nota Kesepakatan ini,”ujarnya.
Rincian Anggaran KUPA-PPASP 2025
Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp 1.169.657.395.322,45 triliun, mengalami kenaikan Rp 19.883.447.733,45
Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 1.156.796.226.838,55. Mengalami kenaikan sebesar Rp 19.883.447.733,45 dengan nilai yang sama seperti kenaikan pendapatan. Sementara Surplus anggaran tercatat sebesar Rp 12.861.168.483,90 miliar
Pembiayaan Daerah
Penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 11.361.168.483,90, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 1.500.000.000,00
Sisa Lebih Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA): Rp 0,00
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk jajaran Forkopimda dan masyarakat Halut, atas kerja sama yang terjalin dalam mendukung pembangunan daerah.
“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu melimpahkan hikmat dan berkat-Nya kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing,”tutupnya.(red)