Kilasmalut.com – Patroli dialogis merupakan kegiatan rutin Sat Samapta Polres Pulau Morotai. Tepat pada hari ini, Personil Sat Samapta Polres Pulau Morotai, dibawah pimpinan Bripka Rahman Laharis melaksanakan patroli dialogis menggunakan Sepeda Motor di Wilayah Kecamatan Morotai Selatan dan Morotai Timur. Sabtu, (17/5).
Pada saat patroli berlangsung, bertempat di Desa Sambiki Baru, personil menemukan seorang pengendara motor membawa galon berisi Miras jenis cap tikus sebanyak 25 liter.
Personil Sat Samapta langsung, mengamankan barang bukti dan melaksanakan razia Miras di Desa smSambiki Baru.
Atas kegiatan tersebut, Personil Sat Samapta berhasil menemukan 3 Galon cap tikus masing-masing berukuran 25 Liter, disalah satu rumah warga berinisial D (57). Total Banuk yang berhasil diamankam sebanyak 4 galon berisi 100 liter.
Personil kemudian mengamankan Babuk tersebut dan membawa pemilik Miras ke Mapolres, untuk dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatan memproduksi maupun, penjualan Miras di Wilayah Kabupaten Pulau Morotai.
Adapun identitas pemilik Miras jenis cap tikus berinisial Y (38) tahun dan DK (57) tahun, kedua pemilik berasal dari Desa Sambiki Baru, Kecamatan Morotai Timur.
Kapolres Pulau Morotai AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, menyampaikan bahwa Miras adalah sumber masalah. Olehnya itu, Untuk menciptakan Kamtibmas di Kabupaten Pulau Morotai, Miras harus diberantas.
“Saya mengimbau kepada masyarakat, apabila ada informasi tentang kegiatan masyarakat yang memproduksi dan menjual Miras, agar dapat melaporkan ke Polres Pulau Morotai,”tuturnya (red).