Kilasmalut.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara (Halut), berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu, di dua tempat berbeda yakni Desa Gosoma dan Desa Gamsungi kecamatan Tobelo Kabupaten Halut. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (26/2).
Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani, yang dihubungi Kasi Humas AKP Kolombus Guduru, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas yang mencurigakan yaitu penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani, bergerak cepat menuju TKP, kemudian melakukan pemantauan dilokasi sesuai laporan dari masyarakat, ternyata benar adanya terlapor yang berinisial MR alias IKI (25) berada di salah satu kamar kos di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo.
“Saat penangkapan, tim opsanal Sat Narkoba melakukan pengeledahan badan dan menemukan 1 Saset kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang di sisipkan di dalam dompet milik terduga pelaku,”jelasnya Kamis (27/2).
Dari hasil pengembangan terduga pelaku MR alias Iki, menyebutk satu nama lain yang berinisial MFK alias Ucok (26), selanjutnya tim opsnal Sat Narkoba langsung bergerak ke rumah Ucok di Desa Gamsungi kompleks Kampung Cina kecamatan Tobelo untuk melakukan penangkapan.
“Saat penggeledahan badan dan rumah milik Ucok, di temukan beberapa barang Saset bekas narkotika jenis Shabu,”ucapnya
Barang Bukti (BB), dari kedua terduga pelaku yaitu sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan dua buah Handphone merek Realme dan iPhone.
“Dari hasil test urine kedua pelaku positif, dan saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,”tuturnya. (red).