Operasi Tanpa Ijin, Polda Malut Dan Polres Halut Bongkar Tambang Emas Ilegal Di Galela Barat

- Jurnalis

Sabtu, 12 April 2025 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilasmalut.com – Aktifitas penambang emas ilegal tanpa ijin yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Halmahera Utara (Halut), Polda Maluku Utara bersama dengan jajaran Polres Halut, melakukan operasi dilokasi tambang emas ilegal, pada Jumat (10/4) pukul 10.45 Wit.

Tim gabungan ini berhasil mengamankan beberapa barang bukti, dilokasi penambangan, lokasi tersebut langsung dipasang police line.

Kapolres Halut AKBP Faidil Zikri melalui Kasaf Reskrim Iptu Sofyan Torid, mengatakan  bahwa pengrebekan ini dilakukan oleh tim gabungan karena adanya laporan dari masyarakar, soal tambang emas ilegal tanpa ijin marak beroperasi.

Pada Jumat tanggal 10 April  2025 sekitar Pukul 10:45 Wit, Petugas bertolak dari Mako Polres Halut menuju ke TKP Desa Roko, Kecamagan Galela Barat, dan setibanya di lokasi pertambangan tanpa ijin, dan sekitar pukul 13:45 Wit, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang diduga ada kaitannya langsung dengan peristiwa TP. PETI di 4 titik.

Baca Juga :  Pemda Halut Dan TNI-Polri Resmi Launching Program Makan Bergizi Gratis

“BB yang berhasil di amankan 2 set mesin tromol/pengolahan mineral emas milik NT, 1 set Mesin tromol/pengolahan mineral emas milik Mesdi berserta 5 kantong berisi material tambang, 1 set mesin tromol/pengolahan mineral emas milik SF alias Aco berserta 8 kantong berisi material tambang siap olah, 1 set mesin tromol/pengolahan mineral emas milik Vonni,”ucapnya. Sabtu (11/4).

Baca Juga :  Bupati Halut Tegaskan, Desa Yang Tidak Bentuk Koperasi Merah Putih Akak Diberikan Sangsi.

Tindakan yang diambil, mendatangi TKP dan mengamankan barang bukti dan memasang Police line, mengamankan BB, melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan dan menerbitkan administrasi pelaksanaan kegiatan, serta mengambil keterangan terhadap para pihak terkait.

“Perkara yang disangkakan tindak pudana pertambangan tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 undang-undang no 3 tahun 2020, tentang perubahan kedua atas undang-undang no 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara,”tegasnya.

Sementara ini pihaknya masih terus melakukan penyilidikan kasus tambamg emas ilegal,”iya jadi sekarang ini kami masih melakukan penyilidikan, hasilnya akan kami sampaikan,”tuturnya (red)

Berita Terkait

Nakes RSUD Tobelo Silaturahim Ke Kediaman Bupati Halut
Nuku Hamid Bantah Tudingan Terima Uang Terkait Perda Hilirisasi
Fortino Pro Audio Lighting Resmi Buka Cabang Di Halmahera Utara
Sah!!! Dr. Kasman Hi. Ahmad Resmi Nahkodai DPW PAN Malut Periode 2024–2029
Bripda Ikja, Polwan Polda Malut, Raih Juara 3 Taekwondo Kelas Under 49 Kg Putri di World Police and Fire Games 2025 Di Amerika Serikat
Breking News!!! Gudang Milik Perusahan PT. NICO Terbakar
Polres Pulau Morotai Gelar Olahraga Bersama, Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Kasat Lantas Polres Halteng Jadi Komandan Upacara HUT Bhayangkara Ke-79
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:27 WIB

Nakes RSUD Tobelo Silaturahim Ke Kediaman Bupati Halut

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:54 WIB

Nuku Hamid Bantah Tudingan Terima Uang Terkait Perda Hilirisasi

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:38 WIB

Fortino Pro Audio Lighting Resmi Buka Cabang Di Halmahera Utara

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:50 WIB

Sah!!! Dr. Kasman Hi. Ahmad Resmi Nahkodai DPW PAN Malut Periode 2024–2029

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:01 WIB

Bripda Ikja, Polwan Polda Malut, Raih Juara 3 Taekwondo Kelas Under 49 Kg Putri di World Police and Fire Games 2025 Di Amerika Serikat

Berita Terbaru

Nakes RSUD Tobelo silahturahim dengan Bupati Halut, Dr. Piet Hein Babua.(foto/istimewa)

Daerah

Nakes RSUD Tobelo Silaturahim Ke Kediaman Bupati Halut

Jumat, 4 Jul 2025 - 19:27 WIB