Operasi Tanpa Ijin, Polda Malut Dan Polres Halut Bongkar Tambang Emas Ilegal Di Galela Barat

- Jurnalis

Sabtu, 12 April 2025 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilasmalut.com – Aktifitas penambang emas ilegal tanpa ijin yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Halmahera Utara (Halut), Polda Maluku Utara bersama dengan jajaran Polres Halut, melakukan operasi dilokasi tambang emas ilegal, pada Jumat (10/4) pukul 10.45 Wit.

Tim gabungan ini berhasil mengamankan beberapa barang bukti, dilokasi penambangan, lokasi tersebut langsung dipasang police line.

Kapolres Halut AKBP Faidil Zikri melalui Kasaf Reskrim Iptu Sofyan Torid, mengatakan  bahwa pengrebekan ini dilakukan oleh tim gabungan karena adanya laporan dari masyarakar, soal tambang emas ilegal tanpa ijin marak beroperasi.

Pada Jumat tanggal 10 April  2025 sekitar Pukul 10:45 Wit, Petugas bertolak dari Mako Polres Halut menuju ke TKP Desa Roko, Kecamagan Galela Barat, dan setibanya di lokasi pertambangan tanpa ijin, dan sekitar pukul 13:45 Wit, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang diduga ada kaitannya langsung dengan peristiwa TP. PETI di 4 titik.

Baca Juga :  Resmob Macan Gamalama, Berhasil Tangkap 2 Pelaku Spesialis Pencurian

“BB yang berhasil di amankan 2 set mesin tromol/pengolahan mineral emas milik NT, 1 set Mesin tromol/pengolahan mineral emas milik Mesdi berserta 5 kantong berisi material tambang, 1 set mesin tromol/pengolahan mineral emas milik SF alias Aco berserta 8 kantong berisi material tambang siap olah, 1 set mesin tromol/pengolahan mineral emas milik Vonni,”ucapnya. Sabtu (11/4).

Baca Juga :  Said Banyo Mendukung Pemekaran Galela-Loloda

Tindakan yang diambil, mendatangi TKP dan mengamankan barang bukti dan memasang Police line, mengamankan BB, melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan dan menerbitkan administrasi pelaksanaan kegiatan, serta mengambil keterangan terhadap para pihak terkait.

“Perkara yang disangkakan tindak pudana pertambangan tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 undang-undang no 3 tahun 2020, tentang perubahan kedua atas undang-undang no 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara,”tegasnya.

Sementara ini pihaknya masih terus melakukan penyilidikan kasus tambamg emas ilegal,”iya jadi sekarang ini kami masih melakukan penyilidikan, hasilnya akan kami sampaikan,”tuturnya (red)

Berita Terkait

Diduga Lakukan Penistaan Agama, Ormas Islam Di Halut Desak Kapolres Proses Hukum Oknum Polisi
Wabup Halut Pimpin Upacara, Tegaskan ASN Garda Terdepan Pelayanan Publik
Polda Malut Teken Pakta Integritas Dan Ambil Sumpah Seleksi Pendidikan Terpadu Polri 2025-2026
Kapolda Malut Terima Aspirasi Tokoh Agama, Komitmen Perangi Prostitusi, Miras Dan Kenakalan Remaja
Kapolres Halut Jalin Silaturahim Dengan Subdenpom Tobelo, Perkuat Sinergi TNI–Polri
HUT Lalu Lintas Ke-70, Satlantas Polres Halut Gelar Bakti Sosial Di Pesantren Dan Tukang Ojek
Uang Rakyat Dibawa Kabur Lewat MCK Fiktif, Hakim Jatuhkan Vonis Penjara 4 Koruptor
Kukuhkan Pengurus BAZNAS, Wabup Halut Tekankan Transparansi Dan Amanah
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 12:13 WIB

Diduga Lakukan Penistaan Agama, Ormas Islam Di Halut Desak Kapolres Proses Hukum Oknum Polisi

Rabu, 17 September 2025 - 08:56 WIB

Wabup Halut Pimpin Upacara, Tegaskan ASN Garda Terdepan Pelayanan Publik

Selasa, 16 September 2025 - 19:19 WIB

Polda Malut Teken Pakta Integritas Dan Ambil Sumpah Seleksi Pendidikan Terpadu Polri 2025-2026

Selasa, 16 September 2025 - 18:26 WIB

Kapolda Malut Terima Aspirasi Tokoh Agama, Komitmen Perangi Prostitusi, Miras Dan Kenakalan Remaja

Selasa, 16 September 2025 - 18:23 WIB

Kapolres Halut Jalin Silaturahim Dengan Subdenpom Tobelo, Perkuat Sinergi TNI–Polri

Berita Terbaru