160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Operasi Tanpa Ijin, Polda Malut Dan Polres Halut Bongkar Tambang Emas Ilegal Di Galela Barat

750 x 100 AD PLACEMENT

Kilasmalut.com – Aktifitas penambang emas ilegal tanpa ijin yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Halmahera Utara (Halut), Polda Maluku Utara bersama dengan jajaran Polres Halut, melakukan operasi dilokasi tambang emas ilegal, pada Jumat (10/4) pukul 10.45 Wit.

Tim gabungan ini berhasil mengamankan beberapa barang bukti, dilokasi penambangan, lokasi tersebut langsung dipasang police line.

Kapolres Halut AKBP Faidil Zikri melalui Kasaf Reskrim Iptu Sofyan Torid, mengatakan  bahwa pengrebekan ini dilakukan oleh tim gabungan karena adanya laporan dari masyarakar, soal tambang emas ilegal tanpa ijin marak beroperasi.

Pada Jumat tanggal 10 April  2025 sekitar Pukul 10:45 Wit, Petugas bertolak dari Mako Polres Halut menuju ke TKP Desa Roko, Kecamagan Galela Barat, dan setibanya di lokasi pertambangan tanpa ijin, dan sekitar pukul 13:45 Wit, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang diduga ada kaitannya langsung dengan peristiwa TP. PETI di 4 titik.

750 x 100 AD PLACEMENT

“BB yang berhasil di amankan 2 set mesin tromol/pengolahan mineral emas milik NT, 1 set Mesin tromol/pengolahan mineral emas milik Mesdi berserta 5 kantong berisi material tambang, 1 set mesin tromol/pengolahan mineral emas milik SF alias Aco berserta 8 kantong berisi material tambang siap olah, 1 set mesin tromol/pengolahan mineral emas milik Vonni,”ucapnya. Sabtu (11/4).

Baca Juga :  Rutan Kelas IIB Soasio Resmi Bebaskan 8 Warga Adat Maba Sangaji

Tindakan yang diambil, mendatangi TKP dan mengamankan barang bukti dan memasang Police line, mengamankan BB, melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan dan menerbitkan administrasi pelaksanaan kegiatan, serta mengambil keterangan terhadap para pihak terkait.

Baca Juga :  Operasi Patuh Kie Raha 2025, Polisi Berikan Helm Gratis Dan Edukasi Kepada Masyarakat

“Perkara yang disangkakan tindak pudana pertambangan tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 undang-undang no 3 tahun 2020, tentang perubahan kedua atas undang-undang no 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara,”tegasnya.

Sementara ini pihaknya masih terus melakukan penyilidikan kasus tambamg emas ilegal,”iya jadi sekarang ini kami masih melakukan penyilidikan, hasilnya akan kami sampaikan,”tuturnya (red)

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !