Kilasmalut.com – Satuan Lalu Lintas Polres Pulau Morotai resmi menggelar sosialisasi sekaligus penindakan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayah hukumnya, Selasa (10/2). Langkah tegas ini menjadi bagian dari rangkaian Operasi Keselamatan Kieraha 2026.
Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H. menegaskan, praktik ODOL bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi telah masuk kategori kejahatan lalu lintas yang berdampak langsung pada kerusakan infrastruktur jalan serta meningkatnya risiko kecelakaan fatal.
“ODOL adalah ancaman nyata di jalan raya. Kendaraan yang dimodifikasi atau memuat melebihi kapasitas sangat membahayakan keselamatan publik dan mempercepat kerusakan jalan yang dibiayai negara,”tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi kepada para sopir truk mengenai tata cara pemuatan yang sesuai ketentuan, sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga melanggar. Kendaraan yang terbukti melampaui dimensi dan muatan langsung dikenai tindakan sesuai aturan.
Polres Morotai menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi praktik ODOL, demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif bagi masyarakat.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !