Nekat Bawah Sabu, Seorang Pemuda Di Amankan Polres Halut

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilasmalut.com – Terbukti membawa narkotika jenis sabu, seorang pemuda berhasil diamankan tim Sat Narkoba Polres Halmahera Utara (Halut) di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Rabu (10/4).

Kapolres Halut AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani yang dihubungi Kasi Humas AKP Kolombus Guduru, menuturkan sebelumnya, tim Sat Narkoba Polres Halut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria berinisial  MFL alias Fais (32) yang beralamat di Desa Gura, Kecamatan Tobelo membawa narkotika jenis Sabu.

“Atas informasi tersebut, kemudian pada Rabu 09 April 2025 sekitar Pukul 21.46 Wit. tim opsnal Sat Narkoba Polres Halut yang di pimpin Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani, langsung Bergerak cepat Menuju Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo,”ucapnya.

Baca Juga :  GP Ansor Dan Polres Halut Barbagi Berkat Di Galela Selatan, 60 Janda Dan Lansia Dapat Sembako

Selanjutnya tim Opsnal Sat Narkoba Polres Halut, melakukan pemantauan di sekitar lokasi TKP sesuai laporan masyarakat tersebut, dan benar terduga pelaku yang berinisial MFL Alias fais (32) tahun berada di atas bahu jalan Desa Gosoma kecamatan Tobelo.

“Tidak menunggu lama tim opsanal Sat Narkoba Polres Halut langsung melakukan penangkapan, sekaligus pengeledahan badan dan menemukan 1 Saset Narkotika jenis Sabu yang di sisipkan dalam bungkusan rokok sampoerna yang di simpan dalam kantong celananya,”jelasnya.

Terduga pelaku yang berinisial MFL alias Fais (32) tahun, langsung diamankan di Polres Halut, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dari Hasil test Urine terduga pelaku berinisial MFL alias Fais (32) positif Amp dan Thc.

Baca Juga :  Sejak Dibuka, KFC Tobelo Diserbu Pengunjung, Pendapatan Harian Tembus Di Atas Target

“Barang Bukti yang telah diamankan, satu sachet  yang diduga berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 gram, satu buah hanphone merek iPhone, satu unit motor Vixion New, satu  bungkusan roko sampurna, yang bersangkutan disangkakan dengan  Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika yang menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tuturnya (red)

Berita Terkait

Sertijab Camat Tobelo Dan Loloda Utara, Wabup Halut, Tegaskan Tanggung Jawab Pelayanan Hingga Wilayah Terpencil
Harga Buah Kelapa Terjun Bebas, Legislator PSI Halut Desak Pemerintah Hadir Bela Petani
Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa
Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat
Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana
DPRD Halut Desak PT. NICO Naikkan Harga Buah Kelapa, Irwan Djam : Jangan Rugikan Petani
Wabup Kasman Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni Baznas 
Galela Jadi Tuan Rumah Milad Ke-113 Muhammadiyah Se-Maluku Utara
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 13:29 WIB

Sertijab Camat Tobelo Dan Loloda Utara, Wabup Halut, Tegaskan Tanggung Jawab Pelayanan Hingga Wilayah Terpencil

Jumat, 7 November 2025 - 13:18 WIB

Harga Buah Kelapa Terjun Bebas, Legislator PSI Halut Desak Pemerintah Hadir Bela Petani

Jumat, 7 November 2025 - 05:41 WIB

Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa

Jumat, 7 November 2025 - 05:38 WIB

Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat

Jumat, 7 November 2025 - 05:36 WIB

Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana

Berita Terbaru

Unipas Morotai menggelar wisuda di Islamic Center.(foto/istimewa)

Daerah

Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana

Jumat, 7 Nov 2025 - 05:36 WIB