Nekat Bawah Sabu, Seorang Pemuda Di Amankan Polres Halut

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilasmalut.com – Terbukti membawa narkotika jenis sabu, seorang pemuda berhasil diamankan tim Sat Narkoba Polres Halmahera Utara (Halut) di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Rabu (10/4).

Kapolres Halut AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani yang dihubungi Kasi Humas AKP Kolombus Guduru, menuturkan sebelumnya, tim Sat Narkoba Polres Halut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria berinisial  MFL alias Fais (32) yang beralamat di Desa Gura, Kecamatan Tobelo membawa narkotika jenis Sabu.

“Atas informasi tersebut, kemudian pada Rabu 09 April 2025 sekitar Pukul 21.46 Wit. tim opsnal Sat Narkoba Polres Halut yang di pimpin Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani, langsung Bergerak cepat Menuju Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo,”ucapnya.

Baca Juga :  Penghujung Masa Jabatan Akademisi Unkhar Apresiasi Bupati Halut Ir. Frans Manery

Selanjutnya tim Opsnal Sat Narkoba Polres Halut, melakukan pemantauan di sekitar lokasi TKP sesuai laporan masyarakat tersebut, dan benar terduga pelaku yang berinisial MFL Alias fais (32) tahun berada di atas bahu jalan Desa Gosoma kecamatan Tobelo.

“Tidak menunggu lama tim opsanal Sat Narkoba Polres Halut langsung melakukan penangkapan, sekaligus pengeledahan badan dan menemukan 1 Saset Narkotika jenis Sabu yang di sisipkan dalam bungkusan rokok sampoerna yang di simpan dalam kantong celananya,”jelasnya.

Terduga pelaku yang berinisial MFL alias Fais (32) tahun, langsung diamankan di Polres Halut, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dari Hasil test Urine terduga pelaku berinisial MFL alias Fais (32) positif Amp dan Thc.

Baca Juga :  Aliansi Kopra Desak Bupati Halut Cabut Edaran

“Barang Bukti yang telah diamankan, satu sachet  yang diduga berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 gram, satu buah hanphone merek iPhone, satu unit motor Vixion New, satu  bungkusan roko sampurna, yang bersangkutan disangkakan dengan  Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika yang menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tuturnya (red)

Berita Terkait

Nakes RSUD Tobelo Silaturahim Ke Kediaman Bupati Halut
Nuku Hamid Bantah Tudingan Terima Uang Terkait Perda Hilirisasi
Fortino Pro Audio Lighting Resmi Buka Cabang Di Halmahera Utara
Sah!!! Dr. Kasman Hi. Ahmad Resmi Nahkodai DPW PAN Malut Periode 2024–2029
Bripda Ikja, Polwan Polda Malut, Raih Juara 3 Taekwondo Kelas Under 49 Kg Putri di World Police and Fire Games 2025 Di Amerika Serikat
Breking News!!! Gudang Milik Perusahan PT. NICO Terbakar
Polres Pulau Morotai Gelar Olahraga Bersama, Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Kasat Lantas Polres Halteng Jadi Komandan Upacara HUT Bhayangkara Ke-79
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:27 WIB

Nakes RSUD Tobelo Silaturahim Ke Kediaman Bupati Halut

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:54 WIB

Nuku Hamid Bantah Tudingan Terima Uang Terkait Perda Hilirisasi

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:38 WIB

Fortino Pro Audio Lighting Resmi Buka Cabang Di Halmahera Utara

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:50 WIB

Sah!!! Dr. Kasman Hi. Ahmad Resmi Nahkodai DPW PAN Malut Periode 2024–2029

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:01 WIB

Bripda Ikja, Polwan Polda Malut, Raih Juara 3 Taekwondo Kelas Under 49 Kg Putri di World Police and Fire Games 2025 Di Amerika Serikat

Berita Terbaru

Nakes RSUD Tobelo silahturahim dengan Bupati Halut, Dr. Piet Hein Babua.(foto/istimewa)

Daerah

Nakes RSUD Tobelo Silaturahim Ke Kediaman Bupati Halut

Jumat, 4 Jul 2025 - 19:27 WIB