Mariane Priska Ingatkan OPD Rampungkan Laporan DAK Fisik Sebelum 29 Agustus Atau Dana Terancam Hangus

- Jurnalis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Halut, Mariane Priska Tajibu.

Anggota DPRD Halut, Mariane Priska Tajibu.

Kilasmalut.com – Anggota Badan Anggaran DPRD Halmahera Utara, Ns. Mariane Priska Tadjibu, S.Kep, mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2025 untuk segera menuntaskan laporan pertanggungjawaban. Batas waktu penyampaian laporan berakhir pada 29 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB sesuai ketentuan Kementerian Keuangan.

“Sisa waktu tinggal tiga hari. TPAD harus memastikan setiap OPD penerima DAK—baik Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan KB, maupun Dinas PUPR—sudah melengkapi laporan realisasi, kontrak, dokumentasi fisik, dan reviu Inspektorat,”tegas Mariane.

UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), Pasal 35–38.
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
PMK Nomor 119/PMK.07/2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.

Baca Juga :  GMKI Kecam Tindakan Kekerasan Oknum TNI Terhadap Perempuan Di Halmahera Utara

KMK Nomor 25/PMK.07/2025, yang menetapkan batas akhir penyampaian dokumen persyaratan DAK Fisik TA 2025

Dalam KMK tersebut ditegaskan,
Pasal 12 ayat (1): Pemda wajib menyampaikan dokumen persyaratan sesuai jadwal.

Pasal 14 ayat (2), Dokumen yang terlambat atau tidak lengkap akan menggugurkan penyaluran.

Sementara Pasal 16, Menteri Keuangan berwenang menghentikan atau mengurangi alokasi DAK jika laporan tidak disampaikan tepat waktu.

Berdasarkan data KPPN Tobelo, hingga kini baru terealisasi Tahap I DAK Fisik sebesar Rp 11,79 miliar atau 16,96% dari pagu Rp 69,54 miliar. Penyaluran Tahap II belum bisa dilakukan karena progres fisik minimal 75% belum tercapai.

Baca Juga :  Kadinkes Halbar 'STECU' Dari Panggilan Polisi, Kasus Dugaan Korupsi Rp. 15 Miliar Menggantung

Mariane menegaskan, keterlambatan pelaporan tidak hanya berisiko pada pemotongan dana, tetapi juga mengganggu kesepakatan Perubahan APBD 2025.

“Masyarakat menunggu hasil nyata dari DAK ini. Jika terlambat, bukan hanya angka yang hilang, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap pemerintah daerah,”ujarnya.

DAK Fisik adalah instrumen penting dalam memperkuat layanan publik. DPRD meminta seluruh OPD bekerja serius, menuntaskan kewajiban administrasi tepat waktu, sehingga pembangunan di Halmahera Utara tidak terganggu hanya karena kelalaian birokrasi.(red)

Berita Terkait

Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa
Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat
Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana
DPRD Halut Desak PT. NICO Naikkan Harga Buah Kelapa, Irwan Djam : Jangan Rugikan Petani
Wabup Kasman Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni Baznas 
Galela Jadi Tuan Rumah Milad Ke-113 Muhammadiyah Se-Maluku Utara
DPRD Halut Dan Pemkab Teken KUA-PPAS 2026, Target Pendapatan Daerah Capai Rp. 1,07 Triliun
Satlantas Polres Halteng Gelar Program ‘Polantas Menyapa’ Di Pangkalan Ojek Weda
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 05:41 WIB

Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa

Jumat, 7 November 2025 - 05:38 WIB

Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat

Jumat, 7 November 2025 - 05:36 WIB

Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana

Kamis, 6 November 2025 - 18:15 WIB

DPRD Halut Desak PT. NICO Naikkan Harga Buah Kelapa, Irwan Djam : Jangan Rugikan Petani

Rabu, 5 November 2025 - 16:29 WIB

Galela Jadi Tuan Rumah Milad Ke-113 Muhammadiyah Se-Maluku Utara

Berita Terbaru

Unipas Morotai menggelar wisuda di Islamic Center.(foto/istimewa)

Daerah

Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana

Jumat, 7 Nov 2025 - 05:36 WIB