Mariane Priska Ingatkan OPD Rampungkan Laporan DAK Fisik Sebelum 29 Agustus Atau Dana Terancam Hangus

- Jurnalis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Halut, Mariane Priska Tajibu.

Anggota DPRD Halut, Mariane Priska Tajibu.

Kilasmalut.com – Anggota Badan Anggaran DPRD Halmahera Utara, Ns. Mariane Priska Tadjibu, S.Kep, mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2025 untuk segera menuntaskan laporan pertanggungjawaban. Batas waktu penyampaian laporan berakhir pada 29 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB sesuai ketentuan Kementerian Keuangan.

“Sisa waktu tinggal tiga hari. TPAD harus memastikan setiap OPD penerima DAK—baik Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan KB, maupun Dinas PUPR—sudah melengkapi laporan realisasi, kontrak, dokumentasi fisik, dan reviu Inspektorat,”tegas Mariane.

UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), Pasal 35–38.
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
PMK Nomor 119/PMK.07/2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.

Baca Juga :  Pemkab Halut Salurkan Bantuan Untuk 11 Penyandang Disabilitas, Wabup : Tak Boleh Ada Warga Yang Terabaikan

KMK Nomor 25/PMK.07/2025, yang menetapkan batas akhir penyampaian dokumen persyaratan DAK Fisik TA 2025

Dalam KMK tersebut ditegaskan,
Pasal 12 ayat (1): Pemda wajib menyampaikan dokumen persyaratan sesuai jadwal.

Pasal 14 ayat (2), Dokumen yang terlambat atau tidak lengkap akan menggugurkan penyaluran.

Sementara Pasal 16, Menteri Keuangan berwenang menghentikan atau mengurangi alokasi DAK jika laporan tidak disampaikan tepat waktu.

Berdasarkan data KPPN Tobelo, hingga kini baru terealisasi Tahap I DAK Fisik sebesar Rp 11,79 miliar atau 16,96% dari pagu Rp 69,54 miliar. Penyaluran Tahap II belum bisa dilakukan karena progres fisik minimal 75% belum tercapai.

Baca Juga :  Lapas Ternate Sita Puluhan Barang Terlarang

Mariane menegaskan, keterlambatan pelaporan tidak hanya berisiko pada pemotongan dana, tetapi juga mengganggu kesepakatan Perubahan APBD 2025.

“Masyarakat menunggu hasil nyata dari DAK ini. Jika terlambat, bukan hanya angka yang hilang, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap pemerintah daerah,”ujarnya.

DAK Fisik adalah instrumen penting dalam memperkuat layanan publik. DPRD meminta seluruh OPD bekerja serius, menuntaskan kewajiban administrasi tepat waktu, sehingga pembangunan di Halmahera Utara tidak terganggu hanya karena kelalaian birokrasi.(red)

Berita Terkait

Polda Malut Teken Pakta Integritas Dan Ambil Sumpah Seleksi Pendidikan Terpadu Polri 2025-2026
Kapolda Malut Terima Aspirasi Tokoh Agama, Komitmen Perangi Prostitusi, Miras Dan Kenakalan Remaja
Kapolres Halut Jalin Silaturahim Dengan Subdenpom Tobelo, Perkuat Sinergi TNI–Polri
HUT Lalu Lintas Ke-70, Satlantas Polres Halut Gelar Bakti Sosial Di Pesantren Dan Tukang Ojek
Uang Rakyat Dibawa Kabur Lewat MCK Fiktif, Hakim Jatuhkan Vonis Penjara 4 Koruptor
Kukuhkan Pengurus BAZNAS, Wabup Halut Tekankan Transparansi Dan Amanah
Polda Malut Gelar Bakti Sosial Di Sofifi, Dorong Ekonomi Lokal Tumbuh
Kapolda Malut Tekankan Prinsip ‘BETAH’ Dalam Seleksi Pendidikan Polri TA 2025/2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 19:19 WIB

Polda Malut Teken Pakta Integritas Dan Ambil Sumpah Seleksi Pendidikan Terpadu Polri 2025-2026

Selasa, 16 September 2025 - 18:26 WIB

Kapolda Malut Terima Aspirasi Tokoh Agama, Komitmen Perangi Prostitusi, Miras Dan Kenakalan Remaja

Selasa, 16 September 2025 - 18:23 WIB

Kapolres Halut Jalin Silaturahim Dengan Subdenpom Tobelo, Perkuat Sinergi TNI–Polri

Selasa, 16 September 2025 - 18:20 WIB

HUT Lalu Lintas Ke-70, Satlantas Polres Halut Gelar Bakti Sosial Di Pesantren Dan Tukang Ojek

Selasa, 16 September 2025 - 18:17 WIB

Uang Rakyat Dibawa Kabur Lewat MCK Fiktif, Hakim Jatuhkan Vonis Penjara 4 Koruptor

Berita Terbaru