Kilasmalut.com – Anggota Badan Anggaran DPRD Halmahera Utara, Ns. Mariane Priska Tadjibu, S.Kep, mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2025 untuk segera menuntaskan laporan pertanggungjawaban. Batas waktu penyampaian laporan berakhir pada 29 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB sesuai ketentuan Kementerian Keuangan.
“Sisa waktu tinggal tiga hari. TPAD harus memastikan setiap OPD penerima DAK—baik Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan KB, maupun Dinas PUPR—sudah melengkapi laporan realisasi, kontrak, dokumentasi fisik, dan reviu Inspektorat,”tegas Mariane.
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), Pasal 35–38.
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
PMK Nomor 119/PMK.07/2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.
KMK Nomor 25/PMK.07/2025, yang menetapkan batas akhir penyampaian dokumen persyaratan DAK Fisik TA 2025
Dalam KMK tersebut ditegaskan,
Pasal 12 ayat (1): Pemda wajib menyampaikan dokumen persyaratan sesuai jadwal.
Pasal 14 ayat (2), Dokumen yang terlambat atau tidak lengkap akan menggugurkan penyaluran.
Sementara Pasal 16, Menteri Keuangan berwenang menghentikan atau mengurangi alokasi DAK jika laporan tidak disampaikan tepat waktu.
Berdasarkan data KPPN Tobelo, hingga kini baru terealisasi Tahap I DAK Fisik sebesar Rp 11,79 miliar atau 16,96% dari pagu Rp 69,54 miliar. Penyaluran Tahap II belum bisa dilakukan karena progres fisik minimal 75% belum tercapai.
Mariane menegaskan, keterlambatan pelaporan tidak hanya berisiko pada pemotongan dana, tetapi juga mengganggu kesepakatan Perubahan APBD 2025.
“Masyarakat menunggu hasil nyata dari DAK ini. Jika terlambat, bukan hanya angka yang hilang, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap pemerintah daerah,”ujarnya.
DAK Fisik adalah instrumen penting dalam memperkuat layanan publik. DPRD meminta seluruh OPD bekerja serius, menuntaskan kewajiban administrasi tepat waktu, sehingga pembangunan di Halmahera Utara tidak terganggu hanya karena kelalaian birokrasi.(red)