Kilasmalut.com – Provinsi Maluku Utara mencetak sejarah baru di bidang layanan hukum. Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, secara resmi meresmikan 1.185 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Maluku Utara.
Dengan capaian tersebut, provinsi ini menjadi daerah pertama di kawasan timur Indonesia yang berhasil mencapai 100 persen pembentukan Posbakum.
Peresmian berlangsung di Hotel Bella Ternate, Senin (13/10), dihadiri langsung Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, para Bupati/Wali Kota, serta ratusan kepala desa dan lurah dari berbagai daerah di Maluku Utara.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum Supratman menyebut, pembentukan ribuan Posbakum di Malut bukan hal mudah, namun merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan akses keadilan hingga ke tingkat desa.
“Sebagai bentuk penghormatan saya kepada Maluku Utara, karena telah mencapai 100 persen pendirian Posbakum, saya menetapkan Ibu Gubernur Sherly sebagai Duta Posbakum pertama di Indonesia,”ujar.
Ia menjelaskan, dari 38 provinsi di Indonesia, baru 10 provinsi yang mencapai 100 persen pembentukan Posbakum. Namun di kawasan Indonesia Timur, Maluku Utara menjadi yang pertama.
“Ini adalah prestasi luar biasa. Posbakum memiliki peran penting membantu tugas-tugas Kepolisian dan Kejaksaan dalam menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat,”tambahnya.
Menkumham menekankan bahwa keberadaan Posbakum memungkinkan berbagai persoalan hukum diselesaikan di tingkat desa tanpa harus langsung ke Gubernur, Bupati, atau Wali Kota. Kepala desa dan lurah kini dapat berperan sebagai “Juru Damai” dalam menyelesaikan konflik warganya, dengan dukungan advokat pro bono dan lembaga bantuan hukum.
Sebagai bentuk apresiasi, Supratman juga menjanjikan penghargaan khusus bagi kepala desa atau lurah yang aktif menyelesaikan persoalan hukum di wilayahnya.
“Setiap penyelesaian masalah hukum di tingkat desa dan kelurahan akan kami pantau. Kementerian akan memberikan bonus dan penghargaan bagi Kades atau Lurah yang terbukti aktif menengahi persoalan di warganya,”tegasnya.
Dengan diresmikannya 1.185 Posbakum, jumlah Posbakum nasional kini telah mencapai 41.652 titik layanan di seluruh Indonesia. Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperluas akses keadilan dan memperkuat budaya hukum masyarakat hingga ke akar rumput.(red)









