
Oleh Herman Oesman
Dosen Sosiologi FISIP UMMU
“…Jika Leviathan kehilangan orientasi pada kepentingan publik, ia berisiko berubah dari pelindung menjadi predator…”
Leviathan adalah imajinari Hobbes. Dalam sejarah pemikiran politik modern, konsep Leviathan yang dikemukakan Thomas Hobbes dalam bukunya Leviathan (1651) menjadi salah satu fondasi penting dalam memahami hubungan antara negara dan masyarakat. Hobbes menulis karya ini dalam konteks kekacauan politik Inggris pada abad ke-17, terutama saat perang saudara yang memperlihatkan betapa rapuhnya tatanan sosial ketika otoritas politik runtuh. Dari pengalaman historis itu, Hobbes merumuskan satu gagasan besar: manusia membutuhkan negara yang kuat untuk menghindari kekacauan. Namun, gagasan tersebut bukan sekadar teori politik klasik. Ia tetap relevan untuk membaca dinamika negara modern, termasuk Indonesia hari ini.

Bagi Hobbes, manusia pada dasarnya hidup dalam apa yang ia sebut sebagai state of nature, keadaan alamiah tanpa pemerintahan. Dalam kondisi ini, tidak ada hukum yang mengikat dan setiap orang memiliki hak atas segala sesuatu. Akibatnya, kehidupan manusia dipenuhi konflik dan ketakutan. Hobbes menggambarkan kondisi ini sebagai kehidupan yang “solitary, poor, nasty, brutish, and short” (Hobbes, 1651/1996)
Untuk keluar dari situasi tersebut, manusia membuat kontrak sosial: mereka menyerahkan sebagian kebebasan kepada suatu otoritas politik yang kuat, negara, yang disebut Hobbes sebagai Leviathan. Negara ini menjadi kekuatan tertinggi yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan demikian, leviathan merupakan metafora negara sebagai “raksasa politik” yang memiliki kekuasaan besar. Ia berfungsi sebagai penjamin keamanan, penegak hukum, sekaligus pengatur kehidupan sosial. Hobbes bahkan menekankan bahwa ketaatan terhadap negara lebih baik daripada kembali ke kekacauan tanpa otoritas.
Ambiguitas Kekuasaan
Namun di sinilah problem filosofis muncul. Jika negara diberi kekuasaan besar demi menjaga stabilitas, siapa yang mengawasi negara itu sendiri? Hobbes memang menyadari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa. Akan tetapi, ia tetap percaya bahwa risiko tersebut lebih kecil dibandingkan bahaya anarki tanpa negara. Dalam pandangan Hobbes, stabilitas politik adalah syarat dasar bagi kehidupan sosial yang tertib. Di titik ini, Leviathan menjadi konsep yang ambivalen. Di satu sisi ia merupakan pelindung masyarakat, tetapi pada sisi lain ia juga berpotensi menjadi kekuatan yang menindas.
Jika kita membaca kondisi Indonesia hari ini melalui lensa Leviathan, muncul sejumlah refleksi kritis. Negara tampak berada dalam posisi paradoks: ia ingin tampil kuat, tetapi pada saat yang sama kerap gagal menjalankan fungsi dasarnya.
Pertama, munculnya berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik menunjukkan bahwa Leviathan tidak selalu bekerja untuk kepentingan rakyat. Dalam teori Hobbes, negara memperoleh legitimasi karena mampu menjamin keamanan dan kesejahteraan warganya. Namun ketika elite politik justru menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, kontrak sosial secara moral mulai dipertanyakan.
Kedua, dalam banyak kasus kebijakan publik, negara kerap tampak lebih sibuk mempertahankan kekuasaan daripada memperkuat kesejahteraan sosial. Program-program besar acapkali diumumkan secara spektakuler, tetapi implementasinya tidak jarang problematis. Ini dapat dicermati dari Program MBG, Koperasi Desa Merah Putih, dan lain-lain. Fenomena ini menunjukkan bahwa Leviathan modern tidak selalu hadir sebagai penjaga kepentingan publik, melainkan sebagai arena perebutan kekuasaan elite.
Ketiga, hubungan antara negara dan masyarakat sipil juga mengalami ketegangan. Dalam teori Hobbes, masyarakat menyerahkan sebagian kebebasannya kepada negara demi keamanan. Tetapi dalam demokrasi modern, kebebasan sipil justru menjadi fondasi penting legitimasi negara. Di sinilah muncul dilema: jika negara terlalu lemah, masyarakat jatuh ke dalam kekacauan; tetapi jika negara terlalu kuat tanpa kontrol publik, ia berubah menjadi Leviathan yang menindas.
Negara Kuat atau Negara Adil?
Pertanyaan penting bagi Indonesia bukan sekadar bagaimana membangun negara yang kuat, tetapi bagaimana membangun negara yang adil dan akuntabel. Pemikir politik modern seperti Jurgen Habermas mengingatkan bahwa legitimasi negara dalam demokrasi tidak hanya berasal dari kekuasaan, tetapi dari komunikasi publik yang rasional dan partisipatif (Habermas, 1975). Negara yang kuat tetapi kehilangan legitimasi publik akan menghadapi krisis kepercayaan.
Dalam konteks Indonesia, krisis kepercayaan terhadap lembaga politik kerap muncul ketika kebijakan publik tidak transparan atau ketika korupsi merajalela. Hal ini menunjukkan bahwa Leviathan tidak cukup hanya memiliki kekuasaan; ia juga membutuhkan legitimasi moral dari masyarakat.
Konsep Leviathan mengajarkan bahwa negara lahir dari kebutuhan manusia untuk keluar dari kekacauan. Namun sejarah politik modern memperlihatkan bahwa negara tidak selalu setia pada kontrak sosial tersebut. Indonesia hari ini berada dalam persimpangan penting: antara kebutuhan akan negara yang kuat untuk menjaga stabilitas, dan tuntutan akan negara yang demokratis serta akuntabel.
Jika Leviathan kehilangan orientasi pada kepentingan publik, ia berisiko berubah dari pelindung menjadi predator. Sebaliknya, jika negara mampu menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan legitimasi, maka Leviathan dapat menjadi fondasi bagi kehidupan sosial yang adil dan stabil. Dengan kata lain, tantangan terbesar Indonesia bukan sekadar membangun Leviathan, tetapi memastikan bahwa Leviathan itu tetap tunduk pada kehendak rakyat. Demikian.[]
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !