
Kilasmalut.com – Pemandangan kontras tersaji di Lapangan Apel Polres Halmahera Utara, Senin (13/4). Di satu sisi, seorang anggota polisi dipuji karena rela merogoh kocek pribadi demi membantu warga. Di sisi lain, satu personel lainnya justru “dihapus” dari institusi lewat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Upacara yang dipimpin langsung Kapolres Halut, AKBP Erlichson Pasaribu, menjadi panggung dua wajah berbeda dalam tubuh kepolisian, pengabdian tanpa pamrih dan pelanggaran yang berujung sanksi tegas.
Sorotan pertama tertuju pada Bripka Jemstison Pangkey, Bhabinkamtibmas Desa Ruko dan Kokota Jaya, yang mendapat penghargaan setelah menggunakan uang pribadinya untuk membeli mesin pompa air demi mengatasi krisis air di dua desa tersebut. Di tengah lambannya solusi struktural, aksi ini justru menampar realitas ketika negara absen, individu aparat turun tangan.

Namun, suasana seketika berubah saat prosesi PTDH terhadap Bripka Irfandi Lasabuda digelar. Pembacaan keputusan hingga pencoretan foto menjadi simbol keras, tidak ada ruang bagi pelanggaran dalam tubuh Polri. Nama yang sebelumnya tercatat sebagai anggota, kini resmi “dihilangkan” dari barisan.
Kapolres Halut menegaskan, keputusan pemecatan bukan langkah instan, melainkan hasil proses panjang sesuai regulasi yang berlaku. Meski berat, langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen menjaga marwah institusi dan memberikan efek jera.
“Jangan pernah bermain-main dengan pelanggaran hukum dan kode etik. Ini peringatan keras bagi seluruh personel,”tegas Kapolres.
Di balik seremoni yang berjalan tertib dan penuh disiplin, pesan yang ditinggalkan jelas. Polres Halut sedang berusaha menjaga keseimbangan antara memberi penghargaan bagi yang berintegritas dan menghukum tanpa kompromi bagi yang menyimpang.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !