Kilasmalut.com – Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo, Kanwil Ditjen PAS Maluku Utara melaksanakan apel deklarasi komitmen bersama, dalam rangka mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang bebas dari peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal. Yang bertempat di aula lantai 2 Lapas Tobelo.
Tema yang diusung dalam kegiatan ini ‘Menciptakan Lapas Bebas dari Peredaran Narkoba dan Telepon Genggam pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tobelo’, acara ini diikuti oleh seluruh pegawai, khususnya staf kantor, Rabu (28/5) lalu.
Kepala Lapas Tobelo, Indra Yudha, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya keterlibatan oknum petugas dalam praktik ilegal tersebut.
“Jika ada petugas yang terbukti terlibat, saya tindak tegas,”tegasnya, Senin (2/6).
Deklarasi ini juga menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Lapas Tobelo, dalam mendukung pemberantasan Narkoba dan Handphone ilegal yang terus digalakkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sebagai langkah strategis dalam reformasi sistem pemasyarakatan nasional.
“Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan semakin solid dalam menjaga marwah institusi dan memberikan rasa aman serta kepercayaan kepada masyarakat,”ucapnya.
Apel diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama Lapas dan Rutan bebas dari peredaran Narkoba dan Handphone oleh seluruh Pegawai.
“Kami jajaran Lapas Kelas IIB Tobelo, resmi mendeklarasikan: Anti Halinar! Tidak ada ruang untuk handphone ilegal, pungli, maupun narkoba di dalam Lapas Tobelo. Bersama kita wujudkan pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan bermartabat, Zero Narkoba dan Handphone adalah harga Mati,”tuturnya (red).