Kilasmalut.com – Dinamika sosial di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) kian memanas. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halut mengultimatum aparat penegak hukum agar segera membebaskan tujuh warga Galela yang saat ini ditahan di Kejari Halmahera Barat.
Diketahui kasus ini, Polres telah melimpahkan ke Kejari Halbar, karena berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. maka kasus sudah ditangani oleh Kejari.
Ketua KNPI Halut Fuji Pangandro, menegaskan jika proses pembebasan tidak ditempuh melalui skema bersyarat atau Restorative Justice (RJ), maka KNPI bersama elemen pemuda dan masyarakat akan turun dengan aksi besar-besaran.
Ancaman itu bukan sekadar gertakan, KNPI menyatakan siap memblokade ruas jalan trans Galela–Loloda Tengah sebagai bentuk perlawanan.
Tak hanya itu, KNPI juga mengancam akan memboikot seluruh aktivitas PT. Tri Usaha Baru (TUB) yang beroperasi di wilayah Halbar. Menurut mereka, langkah ini diambil sebagai bentuk tekanan agar aparat penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat kecil.
“Jika dalam waktu dekat tujuh warga Galela tidak dibebaskan, maka kami akan konsolidasi besar-besaran. Jalan trans Galela–Loloda Tengah akan kami tutup, dan aktivitas PT. TUB akan kami hentikan,”tegas KNPI Halut dalam pernyataannya.
KNPI menilai kasus penahanan tersebut penuh kejanggalan dan sarat kepentingan, apalagi dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan nasib keluarga para warga yang kini terancam kehilangan mata pencaharian.
Dengan ultimatum keras ini, KNPI Halut menegaskan akan berdiri di garda terdepan memperjuangkan keadilan bagi rakyat Galela.(red)