Kilasmalut.com – Kinerja Polres Ternate kembali mencuri perhatian. Dalam ajang Analisa dan Evaluasi (Anev) Giat Operasional (GO) yang digelar di Polres Halmahera Selatan, Selasa (7/10), Polres Ternate dinobatkan sebagai peringkat satu penyelesaian perkara terbaik di jajaran Polda Maluku Utara tahun 2025.
Capaian ini bukan sekadar angka di atas kertas. Di baliknya, ada kerja keras, dedikasi, dan komitmen personel kepolisian yang siang-malam menuntaskan berbagai kasus di wilayah hukum Polres Ternate.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., dengan tegas menyebut prestasi itu lahir dari sinergi kuat antar unit dan soliditas seluruh jajaran.
“Alhamdulillah, saya mengucapkan terima kasih kepada Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, para Kapolsek, Kanit Reskrim, dan seluruh penyidik. Ini hasil kerja keras dan kekompakan kita bersama,”ujarnya.
Ia menegaskan, pencapaian tersebut bukan alasan untuk berpuas diri. Sebaliknya, menjadi tantangan untuk terus menjaga ritme kinerja, meningkatkan profesionalisme, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Kami akan terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kepercayaan publik adalah modal utama kami,”tambahnya.

Sementara itu, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si., memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Ternate. Ia menilai capaian tersebut adalah bukti nyata dari konsistensi, integritas, dan kepemimpinan yang kuat di tingkat Polres.
“Prestasi ini harus menjadi contoh bagi jajaran lain. Polres Ternate menunjukkan bahwa dengan kerja sama dan disiplin, target penyelesaian perkara bisa diraih dengan hasil optimal,”tegasnya.
Dengan torehan gemilang ini, Polres Ternate kian mengukuhkan diri sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum dan penjaga stabilitas Kamtibmas di Maluku Utara.
Prestasi ini sekaligus menjadi bukti bahwa Polri, khususnya Polres Ternate, terus bekerja nyata bukan hanya untuk memenuhi target, tetapi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang selama ini menjadi tantangan utama institusi penegak hukum.(red)









