160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Kejati Malut Warning Keras Kepala Desa Di Halut, Tak Gunakan Aplikasi “Jaga Desa” Bisa Jadi Indikasi Korupsi

Kejari Malut gelar penerangan hukum kepada Pemda Halut dan sejumlah Kades.
750 x 100 AD PLACEMENT

Kilasmalut.com – Ratusan kepala Desa di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dikumpulkan dalam ruang rapat Fredy Tjandua, Kamis (9/10), untuk mendengar langsung peringatan serius dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Lewat kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Aplikasi “Jaga Desa”, Kejati menegaskan, transparansi pengelolaan dana desa bukan pilihan, tapi kewajiban hukum.

Kegiatan yang dihadiri 196 kepala desa itu mengusung tema “Urgensi Pengawasan Pembangunan Desa untuk Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa”.

Hadir mewakili Kejati Maluku Utara, Kasi Penkum Richard Sinaga, yang tampil tegas mengingatkan seluruh kades agar tidak bermain-main dalam mengelola anggaran desa.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Aplikasi Jaga Desa bukan sekadar formalitas. Ini alat kontrol publik agar penggunaan dana desa bisa dipantau secara transparan dan akuntabel,”tegas Richard.

Baca Juga :  Dukung Astacita, Bumdes Makomote Manfaatkan Dana Desa Untuk Tanam Jagung Dilahan 2 Hektare

Menurutnya, Kejati tidak hanya memberi penyuluhan hukum, tetapi juga melatih para kades mengisi dan memperbarui data pengelolaan dana desa melalui aplikasi tersebut.

“Kami sempat menanyakan langsung, dan semua kepala desa mengaku sudah paham cara penggunaannya. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak mengisi data. Kalau ada desa yang tidak menginput, itu bisa menjadi indikasi ada yang tidak beres dalam pengelolaan dana desa,”ujarnya.

Richard menambahkan, penerapan aplikasi ini merupakan bentuk penguatan fungsi pengawasan dana desa, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. Jika ditemukan indikasi penyimpangan atau tindak pidana korupsi, pihak Kejati siap menerima laporan dan menindaklanjuti sesuai hukum.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Kami dorong kepala desa agar benar-benar memahami tata kelola keuangan dan pelaporan digital. Jangan sampai ketidaktahuan dijadikan alasan untuk menutupi penyimpangan,”imbuhnya.

Baca Juga :  Gandeng Bayangkari, Satlantas Polres Halteng Gencar Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

Kejati juga mengingatkan, masih ada beberapa desa di Halmahera Utara yang belum sepenuhnya memahami cara pengisian data dalam aplikasi tersebut. Padahal, keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pelaporan digital bisa menjadi pintu masuk bagi dugaan pelanggaran administrasi hingga pidana.

Kegiatan ini sekaligus menjadi peringatan dini bagi seluruh kepala desa di Halut, era pengawasan digital sudah tiba, dan setiap rupiah dana desa kini bisa diawasi langsung oleh aparat penegak hukum maupun publik.(red)

750 x 100 AD PLACEMENT
750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !