Kilasmalut.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melalui Bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus, melaksanakan kegiatan penerangan hukum sekaligus sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa.
Acara ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Pulau Morotai dan dihadiri seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kejati Malut, Herry Ahmad Pribadi, S.H., M.H. dengan menghadirkan tiga narasumber, yakni Asisten Intelijen Dr. Porman Patuan Radot, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Penerangan Hukum Richard S., S.H., M.H.
Kajati Malut menegaskan, tujuan kegiatan ini adalah mencegah praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah, sekaligus mengantisipasi penyimpangan dalam tata kelola keuangan daerah.
“Pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan. Karena itu kami hadir untuk memberikan pemahaman hukum kepada seluruh OPD,”ujarnya. Rabu (17/9).
Sosialisasi ini disambut antusias peserta. Hal itu terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi kritis yang muncul seputar materi yang disampaikan. Kejati berharap, kegiatan ini dapat memperkuat komitmen aparatur pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.(red)









