Kilasmalut.com – Aksi unjuk rasa yang dilalukan oleh puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Taliabu (HMT), didepan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Selasa (30/4).
Dalam aksi ini masa mendesak Kejati Malut segera mengusut tuntas dugaan korupsi sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Pulau Taliabu.
Selain menyampaikan bobotan orasi, puluhan masa aksi juga membentangkan spanduk yang bertuliskan tuntutan mereka.
Koordinator aksi Hairudin Yusup, dalam orasinya menyampaikan, mereka mencatat sebanyak 13 proyek bermasalah yang diduga merugikan negara, di antaranya proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Taliabu sebesar Rp. 87,39 miliar, pengadaan batik tradisional fiktif sebesar Rp. 2,1 miliar dan dugaan kasus korupsi PDAM tahun 2018.
“Kejati Malut dimimta segera mengusut semua proyek yang bermasalah di Taliabu, tidak ada yang harus ditutup-tutupi,”tegasnya.
Massa aksi juga menyoroti proyek SPAM IKK Taliabu Barat yang sudah menghabiskan anggaran sebesar Rp. 42 miliar tahun 2019 sampai 2021, selain itu ada juga proyek optimalisasi air bersih Pulau Limbo sebesad Rp. 28,2 miliar tahun 2023 sampai 2024, sampai dengan saat ini masyaralat belum menikmati.
Massa juga memboboti terkait dengan dugaan pemotongan Dana Bantuan Sekolah (BOS) 10 sampai 15 persen ditingkat SD dan SMP
“Masalah anggaran dibidang pendidikan saja dipotong, hal ini sangat mencederai dunia pendidikan di Taliabu,”ujarnya.
Massa aksi juga menyampaikan tuntutan mereka kepada Kejati Malut.
Pertama menangkap dan mengadili CPM terkait kasus korupsi pengadaan baju batik tradisional, kedua meminta pertanggungjawaban BPPW Malut atas proyek air bersih Pulau Limbo, ketiga menangkap mafia proyek pembangunan RKB SMP N 3 Satap Talbar, keempat mengadili Hamka Duwila atas dugaan korupsi PDAM sesuai temuan LHP 2018, kelima mendesak Kejati Malut menindaklanjuti kasus pemotongan Dana Desa (DD) tahun 2017,.keenam mendesak transparansi data CSR dan hak-hak pekerja, ketuju menindak penyalahgunaan dana pinjaman Rp 115 miliar tahun 2023 dan kedelapam menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu.
Tuntutan yang disampaikan masa aksi ini, sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, serta Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (red).