Kilasmalut.com – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara terus menekan balik para pelaku korupsi di wilayahnya.
Sepanjang tahun 2025, tim Pidsus berhasil menyelamatkan uang negara lebih dari Rp200 juta dari berbagai kasus korupsi yang ditangani.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Halut, Leonardus Yakadewa, mengatakan dana tersebut berasal dari beberapa perkara besar, termasuk kasus dugaan korupsi anggaran Pariwisata Gunung Dukono yang sebelumnya ditangani Polda Maluku Utara.
“Sekitar Rp200 juta lebih yang berhasil diselamatkan dari hasil pengembalian para terdakwa dan uang pengganti. Jumlah ini akan terus bertambah karena masih ada proses lanjutan,”ujar Leonardus, Rabu (15/10).
Menurut Leonardus, sebagian terdakwa sudah mengakui perbuatannya di persidangan dan mulai mencicil pengembalian uang negara, termasuk dari kasus Dana Desa (DD) di beberapa kecamatan.
Namun upaya penyelamatan uang negara ini belum berhenti di situ. Pidsus kini tengah mendalami kasus dugaan korupsi gaji fiktif di lingkungan Satpol PP Halmahera Utara, yang diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,8 miliar.
“Masih diberikan kesempatan kepada dua tersangka untuk melakukan pengembalian. Tapi saya tegaskan, kemungkinan besar akan ada tersangka baru dalam kasus ini,”tegas Leonardus.
Langkah Pidsus Kejari Halut ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan negara tidak berhenti di meja persidangan, melainkan terus dikawal hingga uang rakyat benar-benar kembali.
“Kami tetap komit untuk mengembalikan kerugian negara seutuhnya. Setiap rupiah dari uang rakyat harus diselamatkan,”tandasnya.(red)









