Kejari Halut Musnahkan Barang Bukti, Diantaranya Empat Senpi Aktif

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilasmalut.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut), melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetapa (Inkracht), pada Jumat (14/3), yang bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Halut.

Hadiri dalam kegiatan pemusnahan ini, Kajari Halut M. Ahsan Tamrin, Bupati Halut Ir. Frans Manery, Ketua DPRD Halut Cristina Lesnusa, Kapolres Halut Faidil Zikri, Dandim 1508/Tobelo Alex Donal Maritua Lumban Gaol, Kepala BNN Halut Ir. Fadly Irwadi Sadik, Kepala Pengadilan Negeri Tobelo R. Muhammad Syakrani, dan Kalapas Kelas IIB Tobelo

Kejari Halut Muhammad Ahsan Tamrin, mengatakan bahwa tujuan dari pemusnahan barang bukti adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, disamping itu juga pemusnahan barang rampasan untuk mengurangi tumpukan barang bukti pada gudang barang bukti.

Baca Juga :  Polda Malut Dan Polres Jajaran Sholat Gaib Untuk Ojol Dan Komandan Brimob Yang Gugur Dalam Aksi

“Pada Tahun 2024, Kejaksaan Negeri Halmahera Utara menangani 80 perkara tindak pidana umum, yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tobelo dan sekitar 60 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,”jelasnya.

Atas perkara yang memiliki barang bukti, berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan akan dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut dengan cara dipotong, dibakar, dilarutkan dan/atau ditanam sehingga barang rampasan tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 2 Remaja Pelaku Penganiayaan Di Tobelo

“Bahwa dalam kesempatan ini, ada beberapa barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya barang bukti yang berasal dari perkara narkoba seperti sabu-sabu dan ganja dengan berat kurang lebih 1 kg, penyelundupan senjata api secara illegal berupa senjata M16 tiga pucuk, shutgun 1 pucuk serta peluru 106 butir, BBM oplosan dan tidak pidana lainnya,”terangnya. (red).

 

Berita Terkait

Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa
Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat
Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana
DPRD Halut Desak PT. NICO Naikkan Harga Buah Kelapa, Irwan Djam : Jangan Rugikan Petani
Wabup Kasman Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni Baznas 
Galela Jadi Tuan Rumah Milad Ke-113 Muhammadiyah Se-Maluku Utara
DPRD Halut Dan Pemkab Teken KUA-PPAS 2026, Target Pendapatan Daerah Capai Rp. 1,07 Triliun
Satlantas Polres Halteng Gelar Program ‘Polantas Menyapa’ Di Pangkalan Ojek Weda
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 05:41 WIB

Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa

Jumat, 7 November 2025 - 05:38 WIB

Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat

Jumat, 7 November 2025 - 05:36 WIB

Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana

Kamis, 6 November 2025 - 18:15 WIB

DPRD Halut Desak PT. NICO Naikkan Harga Buah Kelapa, Irwan Djam : Jangan Rugikan Petani

Rabu, 5 November 2025 - 16:29 WIB

Galela Jadi Tuan Rumah Milad Ke-113 Muhammadiyah Se-Maluku Utara

Berita Terbaru

Unipas Morotai menggelar wisuda di Islamic Center.(foto/istimewa)

Daerah

Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana

Jumat, 7 Nov 2025 - 05:36 WIB