Kilasmalut.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut), melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetapa (Inkracht), pada Jumat (14/3), yang bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Halut.
Hadiri dalam kegiatan pemusnahan ini, Kajari Halut M. Ahsan Tamrin, Bupati Halut Ir. Frans Manery, Ketua DPRD Halut Cristina Lesnusa, Kapolres Halut Faidil Zikri, Dandim 1508/Tobelo Alex Donal Maritua Lumban Gaol, Kepala BNN Halut Ir. Fadly Irwadi Sadik, Kepala Pengadilan Negeri Tobelo R. Muhammad Syakrani, dan Kalapas Kelas IIB Tobelo
Kejari Halut Muhammad Ahsan Tamrin, mengatakan bahwa tujuan dari pemusnahan barang bukti adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, disamping itu juga pemusnahan barang rampasan untuk mengurangi tumpukan barang bukti pada gudang barang bukti.
“Pada Tahun 2024, Kejaksaan Negeri Halmahera Utara menangani 80 perkara tindak pidana umum, yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tobelo dan sekitar 60 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,”jelasnya.
Atas perkara yang memiliki barang bukti, berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan akan dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut dengan cara dipotong, dibakar, dilarutkan dan/atau ditanam sehingga barang rampasan tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.
“Bahwa dalam kesempatan ini, ada beberapa barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya barang bukti yang berasal dari perkara narkoba seperti sabu-sabu dan ganja dengan berat kurang lebih 1 kg, penyelundupan senjata api secara illegal berupa senjata M16 tiga pucuk, shutgun 1 pucuk serta peluru 106 butir, BBM oplosan dan tidak pidana lainnya,”terangnya. (red).