Kilasmalut.com – Kasus dugaan korupsi jumbo proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Masjid Iqra Agung di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, makin panas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur bersama BPKP Maluku Utara memastikan segera melakukan ekspose perkara yang menyeret anggaran fantastis senilai Rp. 5,9 miliar dari tahun 2022 sampai 2023.
Proyek yang melekat di Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Haltim ini kini menjadi sorotan tajam. Sedikitnya 21 orang saksi sudah diperiksa, mulai dari Kepala Dinas Harjon Gafur, pihak pelaksana, hingga konsultan pengawasan.
Kajari Haltim, Satria Irawan, menegaskan, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Begitu perhitungan kerugian negara dari BPKP rampung, penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.
“Semua saksi, termasuk Kadis dan pelaksana proyek, sudah diperiksa. Kita hanya menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP. Minggu depan kemungkinan besar sudah ekspose,”tegas Satria dengan nada keras, Sabtu (27/9) di Ternate.
Kasus korupsi RTH Masjid Iqra Agung ini sebelumnya mencuat usai penyidik Kejari Haltim menggeledah dua kantor dinas pada Senin, 30 Juni 2025 lalu. Temuan dokumen penting dari penggeledahan tersebut diduga memperkuat indikasi adanya praktik mark up dan penyalahgunaan anggaran miliaran rupiah.
Publik kini menanti gebrakan Kejari Haltim, siapa pejabat dan kontraktor yang akan dijadikan tersangka dalam skandal korupsi bernapas panjang ini.(red)









